BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ari Wibowo merekomendasikan, seorang oknum anggota Polres Inhu untuk diberhentikan dari anggota Polri, akibat tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 22,78 gram.
Direkomendasikanya Bripka SA Tampubolon oknum anggota Polres Inhu untuk diberhentikan dari anggota Polri, akibat memiliki sabu-sabu ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, kepada media Jumat (18/3/16) melalui selulernya.
"Saya rekomendasikan kepada Kapolda Riau yang berwenang untuk mwmberhentikan, agar yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Polri, karena sudah merusak bangsa," tegasnya.
Sementara itu IPTU Suryanto Kasie Propam Polres Inhu saat dikonfirmasi mengatakan, oknum anggota Polres Inhu Bripka SA Tampubolon yang bertugas di unit Bimmas Polres Inhu, diamankan pada Jumat (18/3/16) sekitar pukul 08.00 Wib dirumah selingkuhanya di dusun Lubuk Tangguk, Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat Inhu.
"Bripka SA Tampubolon diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 22,78 gram, di rumah salah satu teman wanitanya," ujarnya.
Penangkapan terhadap Bripka SA Tampubolon ini berawal dari operasi penegakan disiplin yang digelar Propam Polres Inhu bersama satuan narkoba Polres Inhu.
"Bripka SA Tampubolon ini sudah lama diamati akibat kurang disiplin. Pagi tadi yang bersangkutan saat dicek tidak berada dilokasi tempatnya ditugaskan, demikian juga di asrama tempat tinggalnya tidak ada. Namun berbekal informasi yang didapat, bersama satuan narkoba kami bergerak kerumah teman wanita yang bersangkutan. Ditempat itulah Bripka SA Tampubolon berhasil diamankan berikut sabu-sabu miliknya , " jelasnya.(dow/rit)
source : www.beritainhu.com
Post a Comment