BERITA RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai khawatir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak perumahan. Hal itu dikarenakan tak kunjung terbitnya izin untuk pelaksanaan pembangunan, khususnya oleh pengembang atau developer perumahan.
Hal itu disebabkan belum finalnya pembahasan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) milik Provinsi Riau. Sedangkan RTRW milik Pemko Pekanbaru sejak lama sudah selesai. Sehingga agar tidak terjadi kesalahan, tahun 2016 Pemko belum terbitkan izin bangun perumahan pada pengembang.
Seperti yang dituturkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman kepada kru bertuahpos.com. “Tentu secara langsung akan berpengaruh terhadap pendapatan ke kas daerah,” katanya, Senin (15/02/2016).
Yuliasman menyebut pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru terus meningkat, Hal ini juga membuat pertumbuhan perumahan semakin tinggi. Apalagi perolehan PAD sektor pajak Pemko Pekanbaru berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun disebabkan belum selesai pembahasan RTRW Provinsi Riau, para investor juga memilih untuk wait and see. Sehingga tidak ada transaksi rumah, yang menyebabkan pemasukan ke kas daerah Pemko juga ikut berkurang.
Hingga Januari 2016, Yuliasman menuturkan Dispenda sudah memperoleh PAD sekitar Rp 29 miliyar. “Sebenarnya bisa lebih tinggi dari itu, kalau tidak dipengaruhi dengan RTRW, karena juga berpengaruh terhadap BPHTB,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) di 2016 ini, belum mengeluarkan izin untuk pengembangan perumahan di Pekanbaru. “Untuk sementara ini belum ada izin prinsip yang masuk dan kita keluarkan untuk di 2016 ini,” katanya.
Jamil mengatakan, belum diberikannya izin prinsip kepada para pengusaha pengembang perumahan karena masih terganjal peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum selesai.
“Sehingga yang datang ke kita untuk penambahan bangunan atau buka lahan baru belum kita proses izinnya di BPT. Ya karena masalah perda RTRW yang saat ini masih belum selesai, makanya kita belum ada proses,” sambung Jamil.
Persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.
Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Timdu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau. Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai.(dow/rik)
Post a Comment