BERITA RIAU, ROKAN HULU - Berkas tersangka ST Simanjuntak dalam perkara pembunuh telah dilimpahkan ke bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, pada Kamis (18/2/2016) siang.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Kasi Pidum Kejari Pasirpangaraian, Winro Tumpal Munthe SH, mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap seminggu lalu, untuk tahap dua mulai dilakukan pada hari ini.


Ia menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal primernya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.


"Akibat dikenakan pasal berlapis, kasus ST Simanjuntak akan diancam maksimalnya hukuman mati," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, mulai saat ini, penahanan tersangka menjadi kewenangan kejaksaan. Tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II Pasirpangaraian.(dow/tri)

Berkas tersangka ST Simanjuntak dalam perkara pembunuh telah dilimpahkan ke bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, pada Kamis (18/2/2016) siang. Kasi Pidum Kejari Pasirpangaraian, Winro Tumpal Munthe SH, mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap seminggu lalu, untuk tahap dua mulai dilakukan pada hari ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.