BERITA RIAU, KEP MERANTI - Aktivitas penebangan kayu hutan alam secara ilegal diwilayah Kabupaten Meranti masih terus berlangsung, hal itu dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan para pelaku usaha di daerah ini.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Meranti
Seperti halnya pelaku usaha dibidang galangan kapal dilingkungan Tanjung Harapan dan Sungai Juling, Kota Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi. 

Untuk memenuhi kebutuhan, para pengusaha ini diduga nekat menggunakan kayu-kayu olahan illegal. Tak tanggung-tanggung, sekali datang, galangan kapal itu dipenuhi bilahan kayu sebanyak 3 hingga 10 ton. 

Salah seorang pekerja digalangan kapal saat ditemui wartawan mengatakan, kalau kayu-kayu yang digunakan dalam aktifitas Galangan Kapal tersebut merupakan kayu yang didatangkan dari wilayah Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur. 

Pekerja yang sengaja tidak disebutkan namanya ini juga menjelaskan, Kalau untuk membuat satu unit kapal berukuran besar, galangan itu membutuhkan kayu hingga mencapai 10 ton. Namun secara pasti Ia tidak tau menahu terkait legal atau ilegalnya kayu tersebut. 

"Saya hanya bekerja membuat kapal. Kalau kayu ini dibawa dari Desa Sungai Tohor. Itu pun tidak didatangkan setiap hari, tapi tergantung kebutuhan untuk pembuatan kapal. Minimal 3 ton dan paling banyak 10 ton," kata Ate. 

Terkait harga kayu pertonnya, Ate juga mengaku tak tahu. Karena soal harga merupakan urusan bos nya, selaku pemilik galangan kapal. "Harga bos kami yang tahu. Saya hanya disuruh awasin saja. Karena bos galangan kapal ini berdomisili di Batam,"ujar nya.(dow/rit)

Aktivitas penebangan kayu hutan alam secara ilegal diwilayah Kabupaten Meranti masih terus berlangsung, hal itu dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan para pelaku usaha di daerah ini. Seperti halnya pelaku usaha dibidang galangan kapal dilingkungan Tanjung Harapan dan Sungai Juling, Kota Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi.

Post a Comment

Powered by Blogger.