Dua orang petugas Satpol PP Kecamatan Mandau saat memperlihatkan bukti surat nikah siri berbentuk sertifikat disalah satu Kos-kosan di Jalan Nusa Indah, Kota Duri beberapa waktu lalu. |
P3N Desa Air Kulim Bengkalis Dinonaktifkan Akibat Sering Dijadikan Tempat Nikah Siri
Dikenalnya Desa Air Kulim, Kecamatan Mandau, Bengkalis sebagai pusat tempat nikah siri yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab hingga menyeret perangkat desa setempat, akhirnya berbuntut panjang. Salah seorang staff Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ditunjuk dan ditugaskan di Desa Air Kulim berinsial T dan memiliki ketetapan Surat Keputusan (SK) dari Kandepag Pusat, ditegaskan dinonaktifkan dari tugasnya. Hal tersebut sanksi tegas yang harus diberikan. "Secara lisan saya menonaktifkan oknum P3N Desa Air Kulim itu atas permintaan masyarakat bersama Kepala Desanya. Namun secara tertulis belum, karena sampai saat ini kami belum menerima permintaan secara tertulis," jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau, Charles MA diruang kerjanya.
Post a Comment