BERITA RIAU, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mengembalikan dua Ranperda tentang PMBRW dan Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Alasannya kedua usulan Perda itu dapat memunculkan polemik jika tetap dibahas kelanjutannya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT melalui Kabag Humas, Alek Kurniawan menyayangkan keputusan pansus DPRD tersebut. Sebab tujuan Pemko Pekanbaru mengusulkan ranperda itu supaya program yang ada dapat dijalankan dengan optimal.
"Saya konteksnya tidak tahu mengapa DPRD tidak setuju (membahas). Aturan yang tidak sesuai itu aturan yang mana? Kalau cukup perwako, kita ada Perwako. Kita mengusulkan (ranperda) agar lebih kuat," katanya, Kamis (07/01/2016).
(baca juga : 3 RW di Kelurahan Simpang Tiga Masuk Wilayah Kampar, Masyarakat : Apa Kerja Pemko Pekanbaru)
Terutama tentang ranperda pemekaran wilayah kelurahan diperlukan camat atau lurah tidak terlalu luas tugasnya. Namun pansus DPRD Pekanbaru menilai ranperda ini bisa menimbulkan polemik sebab ada beberapa RW saat ini sudah tidak tergabung dalam wilayah Kabupaten Kampar.
"Kita usulkan memang aturan dibentuk perda. Saya rasa mengapa mesti dibalekkan (ranperda), yang mempermasalahkan (RW masuk Kampar) hanya segelintir. Subtansinya seperti apa?"tanya Alek.
Dirinya mengatakan adanya ranperda pemekaran Kelurahan sebab beberapa Kecamatan di Pekanbaru jumlah penduduknya sudah terlalu banyak. Sehingga diperlukan pemekaran kelurahan agar pemerintah dapat memperpendek rentan kendali.
"Pemerintah berniat baik memperpendek rentang kendali, seperti tampan. Itu wilayah dan penduduknya sama dengan tiga kota di Sumatera Barat yang dipimpin tiga Wali Kota. Sedangkan Kecamatan Tampan hanya satu orang Camat. Dengan adanya Perda harapannya kita bisa maksimal untuk kesejahteraan masyarakat," sebut Alek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rapat Pansus DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu menghasilkan kesimpulan dua Ranperda yang kini dibahas, yakni Ranperda PMBRW dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru dikembalikan ke Pemko.
Alasan pengembalian dua Ranperda ini, selain tidak sesuai dengan aturan, juga terkait masuknya delapan RW Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar. Karenanya, Pansus tidak mau Ranperda ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Sehingga Pansus tidak memberikan rekomendasi apapun terkait Ranperda ini. Untuk PMB RW Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako).(dow/bep)
Post a Comment