BERITA RIAU, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2015, sebanyak 65 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Hal itu diungkapkan Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen (Pol) Dolly Bambang Hermawan dalam acara Press Conference akhir tahun, Kamis (28/12/15).

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Ditambahkan Kapolda, selain personil yang di-PTDH, secara umum terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya sebanyak 507 personil, terdiri 33 personil terlibat tindak pidana dan sebanyak 89 orang melakukan pelanggaran kode etik.

"Dari 89 kasus pelanggaran kode etik, 62 orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, 25 personil dimutasi dan demosi serta satu orang melakukan pelanggaran etika dan seorang personil mengundurkan diri," bebernya.

Menurut Dolly, selain sanksi atau hukuman, pihaknya juga memberikan penghargaan terhadap para personil yang berprestasi. Seperti tadi pagi, Kapolda Riau memimpin apel upacara kenaikkan pangkat sebanyak 1.031 personel dan 9 orang PNS di lingkungan Polda Riau.

Kenaikkan pangkat tersebut setingkat lebih tinggi pada beberapa jenjang kepangkatan Polri , antara lain sebagai berikut dari Kompol ke AKBP sebanyak 11 orang, dari AKP ke Kompol sebanyak 22 orang, dari Iptu ke AKP sebanyak 41 orang, dari Ipda ke Iptu sebanyak 89 orang, golongan Brigadir Polri sebanyak 837 orang.

Selanjutnya golongan Tamtama Polri sebanyak 24 orang, kenaikan pangkat Penghargaan dari AKBP ke Kombes Pol sebanyak 3 orang, kenaikan pangkat Penghargaan dari Kompol ke AKPB sebanyak 4 orang.

Sementra itu untuk jajaran PNS di lingkungan Polda Riau yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 9 orang.(dow/rit)

Sepanjang tahun 2015, sebanyak 65 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Hal itu diungkapkan Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen (Pol) Dolly Bambang Hermawan dalam acara Press Conference akhir tahun, Kamis (28/12/15). Ditambahkan Kapolda, selain personil yang di-PTDH, secara umum terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya sebanyak 507 personil, terdiri 33 personil terlibat tindak pidana dan sebanyak 89 orang melakukan pelanggaran kode etik. "Dari 89 kasus pelanggaran kode etik, 62 orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, 25 personil dimutasi dan demosi serta satu orang melakukan pelanggaran etika dan seorang personil mengundurkan diri," bebernya.

Post a Comment

Powered by Blogger.