BERITA RIAU, SIAK - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak akan segera memperbanyak dan secepatnya mengirimkan SK Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak ke perusahaan setelah turunnya SK dari Provinsi Riau.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak, Drs. H Nurmansyah, M.Si, terhitung SK turun nantinya, perusahaan berkewajiban untuk mematuhi SK tersebut dalam menggaji karyawannya.
"Kita menunggu SK turun dari Gubernur. Jika sudah turun, kami akan segera mensosialisasikan dan menyurati perusahaan. Tentu perusahaan wajib mematuhi SK tersebut, dengan membayarkan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.210.500 untuk tahun 2016, "terang Nurmansyah kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2015).
Dijelaskan Nurmansyah, sebenarnya UMK Siak untuk tahun 2016 tinggal menunggu SK dari Gubernur Riau. Dari dewan pengupahan menyurati ke Bupati, dari Bupati mengirimkan ke Gubernur, dan sekarang tinggal menunggu turunnya SK tersebut dari Gubernur Riau.
Untuk UMK 2016, Nurmansyah mengharapkan kepada setiap perusahaan agar dapat menyesuaikan gaji sesuai SK Gubernur Riau.
"Kalo tak sanggup jangan tak dibayarkan. Sampaikan sama kita, agar kita sampai kepada Gubernur terkait keberatan itu, "tukasnya.(dow/btp)
Post a Comment