BERITA RIAU, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak tahu usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sehingga kemungkinan usulan UMK yang baru diusulkan Pemko senilai Rp 2.165.435 akan berkurang.
"Saya belum mendapatkan informasi (UMK 2016 PEKANBARU dikembalikan). Apabila dikembalikan maka kita akan lakukan evaluasi," katanya, Senin (21/12/2015. Dengan dikembalikannya draf UMK itu Wako mengatakan, pihaknya akan mempelajari apa saja rekomendasi dari Pemprov Riau.
Pihak Pemprov Riau mengembalikan usulan UMK 2016 Pekanbaru sebab dinilai melebihi perhitungan pemerintah sebesar 11,5 persen. Jika dibandingkan dengan UMK 2015 yang bernilai Rp 1.925.000, terjadi kenaikan sebesar 12,3 untuk nilai UMK Pekanbaru 2016.
Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT, mengatakan akan mempelajari rekomendasi yang mengembalikan UMK Pekanbaru 2016. "Kita lihat dulu rekomendasi yang tidak sesuai itu apa, jikalau ada pertimbangan yang tidak sesuai maka akan kita coba untuk koreksi kembali," katanya, Senin (21/12/2015).
Penetapan UMK Pekanbaru 2016 disebutkan Wako, sudah berdasarkan PP tentang pengupahan yang pembahasannya dilakukan bersama antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru dan Serikat Pekerja.
"Penetapan UMK sudah kita lakukan berdasarkan ketentuan, kalau rekomendasi ternyata sudah kita jalani semua, kita nanti akan mempertanyakan apa dasar Pemprov Riau menyatakan itu," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, Rasidin Siregar menegaskan, jika tidak dilakukan revisi besaran dari UMK 2016 , maka dipastikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ( DP ) kabupaten / kota, tidak dapat diberlakukan.
"Pemprov Riau sudah kembalikan berkas-berkas rekomendasi UMK tahun 2016 ini ke kabupaten /kota setempat . Tercatat ada 11 daerah yang dikembalikan , dan terkecuali Kabupaten Pelalawan . Dikembalikan ini , dengan tujuan agar ini segera direvisi ," kata Rasidin belum lama ini.
Dikatakannya, dikembalikannya berkas UMK ini, tentunya dengan berharap DP kabupaten /kota bisa segera lakukan revisi yang sesuai dari ketentuan batasan maksimal ditetapkan Kemenakertrans yaitu berdasarkan dari PP No 78 tahun 2015 . Dimana ketentuannya itu naik hanya 11 ,5 persen.(dow/ber)
Post a Comment