BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Pasca pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Tengku Mukhtarudin - Aminah (TM-Amin), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan pasangan nomor urut satu dalam Pilkada Inhu 2015 tersebut. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Siapnya KPU Inhu dalam menghadapi gugatan pasangan TM-Amin di MK yang menolak hasil Pilkada Inhu, karena diduga ada pelanggaran Pilkada secara terstruktur dan masif, disampaikan ketua KPU Inhu, M.Amin ‎Ahad, (20/12/15). 

"Pada prinsipnya KPU Inhu siap menghadapi gugatan pasangan TM-Amin di MK, untuk itu saat ini KPU Inhu sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta menjajaki pengacara yang akan digunakan. Sebab biaya advokasi sudah jauh hari dianggarkan dalam RKA KPU Inhu," ujarnya. 

Namun saat ini KPU Inhu masih menunggu informasi lebih lanjut, apakah gugatan pasangan TM-Anin diterima atau tidak oleh MK. Bila gugatan dimaksud ditolak oleh MK tentunya penetapan ‎calon bupati terpilih tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

"Kami akan terus amati perkembangan di MK, bila gugatan diterima dan berlanjut hingga persidangan, kami akan jajaki kerjasama dengan Kajari Rengat sesuai MoU yang telah ditandatangani sebelumnya. Apakah dalam MoU tersebut termasuk pendampingan hingga ke MK atau tidak kami akan lihat dulu," ungkapnya. 

Ditambahkanya, dalam pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota, merupakan hal yang lumrah bila ada pihak yang menerima maupun menolak hasil pemilihan umum tersebut. 

"Hal yang biasa dalam pelaksanaan Pilkada bila ada gugatan, sebab hal tersebut dibenarkan dan diatur dalam undang-undang. Demikian juga sebagai penyelenggara, KPU Inhu bekerja berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Baik dari tingkat KPU hingga tingkat KPPS, semua sudah sesuai prosedur. Bahkan setiap tahapan semua LO pasangan calon juga dilibatkan," jelasnya.(dow/rit).

source : www.beritainhu.com

Pasca pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Tengku Mukhtarudin - Aminah (TM-Amin), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan pasangan nomor urut satu dalam Pilkada Inhu 2015 tersebut. Siapnya KPU Inhu dalam menghadapi gugatan pasangan TM-Amin di MK yang menolak hasil Pilkada Inhu, karena diduga ada pelanggaran Pilkada secara terstruktur dan masif, disampaikan ketua KPU Inhu, M.Amin ‎Ahad, (20/12/15). "Pada prinsipnya KPU Inhu siap menghadapi gugatan pasangan TM-Amin di MK, untuk itu saat ini KPU Inhu sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta menjajaki pengacara yang akan digunakan. Sebab biaya advokasi sudah jauh hari dianggarkan dalam RKA KPU Inhu," ujarnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.