BERITA RIAU, PELALAWAN - Jafri, Kepala Desa Sungai Ara, Kabupaten Pelalawan, Rabu (23/12/15) siang menjalani sidang perdanya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di desa itu tahun 2014 lalu. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Jafri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati SH, dalam sidang pembacaan dakwaan perkara yang dipimpin majelis hakim Yuzaida SH, tampak lesu duduk di kursi pesakitan. Aatas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dimana saat itu, terdakwa Jafri telah menjanjikan empat kelompok tani (poktan) Nurul Huda untuk menerbitkan SKT seluas 200 Hektare (Ha) di Desa Sungai Ara. Namun dalam realisasinya, terdakwa meminta anggaran sebesar Rp2.500.000 per SKT, dengan tanah seluas 2 Ha. 

"Dengan 100 SKT yang diterbitkan terdakwa, masyarakat Poktan sudah menyetorkan dana sebesar Rp250 juta. Namun SKT yang dijanjikan tak kunjung terbit. Karena tanah tersebut masih bermasalah (lahan tumpang tindih) dengan lahan masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan," ucap Delmawati. 

Padahal lanjut JPU, berdasarkan Undang Undang Pertanahan serta peraturan daerah. Penerbitan SKT tersebut tidak dikenakan ataupun dipungut biaya.

"Perbuatan terdakwa ini jelas telah melanggar UU dan peraturan daerah," ujar JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Jafri dijerat Pasal 5! Juncto Pasal 11, Pasal 12 UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas JPU Delmawati.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan, dengan agenda selanjutnya esepsi.(dow/rit)

Jafri, Kepala Desa Sungai Ara, Kabupaten Pelalawan, Rabu (23/12/15) siang menjalani sidang perdanya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di desa itu tahun 2014 lalu. Jafri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati SH, dalam sidang pembacaan dakwaan perkara yang dipimpin majelis hakim Yuzaida SH, tampak lesu duduk di kursi pesakitan. Aatas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dimana saat itu, terdakwa Jafri telah menjanjikan empat kelompok tani (poktan) Nurul Huda untuk menerbitkan SKT seluas 200 Hektare (Ha) di Desa Sungai Ara. Namun dalam realisasinya, terdakwa meminta anggaran sebesar Rp2.500.000 per SKT, dengan tanah seluas 2 Ha. "Dengan 100 SKT yang diterbitkan terdakwa, masyarakat Poktan sudah menyetorkan dana sebesar Rp250 juta. Namun SKT yang dijanjikan tak kunjung terbit. Karena tanah tersebut masih bermasalah (lahan tumpang tindih) dengan lahan masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan," ucap Delmawati.

Post a Comment

Powered by Blogger.