BERITA RIAU, ROKAN HULU - Pasangan nomor urut 1 (satu), Hafith Syukri-Nasrul Hadi resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (20/12/15) siang. Pasangan ini menggugat seluruh hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul) 2015.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Pasangan Hafith-Nasrul menunjuk Refli Harun dan kawan-kawan sebagai kuasa hukumnya selama menjalani persidangan di MK nanti.

Maruni Tua Manik, salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan Hafith-Nasrul mengakui pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK hari ini sekira pukul 15.00 WIB.

"Kita sudah mempersiapkan semua materinya, masih menunggu jadwalnya (sidang perdana)," ujar Manik kepada awak media, Ahad sore.

"Kita berkeyakinan akan memenangkan Pilkada ini (Rohul), dan bukti-bukti sudah kita kumpulkan," tandas Manik di ujung telepon.

Terlepas itu, MK melalui akun Twitter nya @Humas_MKRI sekira pukul 13.41 WIB, menuliskan pasangan Hafith-Nasrul mengajukan gugatan Pilkada Rohul 2015 dengan nomor registrasi 54.

Di waktu bersamaan, di registrasi nomor 55, pasangan H. Raja Usman Aziz-Zulkhainen juga mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Karimun 2015.


Alasan Hafith-Nasrul mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul, dengan perolehan suara tertinggi diraih Paslon nomor urut 2 (dua) Suparman-Sukiman (Susuki), dengan selisih suara 1.364 suara.

Tim Pemenangan Hafith-Nasrul, ungkap Imam, mengajukan gugatan juga karena ada beberapa dugaan kecurangan selama proses pencoblosan hingga rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

"Kita menduga ada kecurangan di saat pencoblosan di kecamatan Bonai Darussalam, itu salah satunya. Untuk kecurangan lain akan kita paparkan di Sidang MK nantin" ujar Imam kepada wartawan, Ahad (20/12/15).

Imam menambahkan, tim telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pilkada Rohul. Namun demikian, pihaknya mengatakan soal diterima atau tidak, menjadi keputusan MK.

"Apakah gugatan diterima atau tidak, itu tergantung MK nanti," jelas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Imam menambahkan pihaknya juga sudah menyiapkan pengacara dari internal partai, seperti dari Partai Demokrat dan PKS.

"Kita liat saja nanti, semoga gugatan kita diterima (MK)," tandas Imam.

Sebelumnya, Maruni Tua Manik, salah seorang kuasa hukum Paslon Hafith-Nasrul mengakui pihaknya optimis Paslon nomor urut satu memenangi Pilkada Rohul 2015.

Manik mengakui seluruh hasil Pilkada Rohul masuk materi gugatan di MK. Namun demikian, diakuinya, dugaan money politik terjadi di PT Padasa Enam Utama kebun Kalda Kecamatan Kabun, masih tahap pembelajaran tim kuasa hukum.

Hasil Pleno KPU Rohul di Sapadia Hotel Pasirpangaraian, Kamis (17/12/15) lalu, dari total suara sah 207.967 suara, Paslon nomor satu memperoleh 88.100 suara (42,36 persen), Paslon nomor dua 89.464 suara (43,02 persen), dan Paslon nomor tiga 30.403 suara (14,62 persen).(dow/rit)

Pasangan nomor urut 1 (satu), Hafith Syukri-Nasrul Hadi resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (20/12/15) siang. Pasangan ini menggugat seluruh hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul) 2015. Pasangan Hafith-Nasrul menunjuk Refli Harun dan kawan-kawan sebagai kuasa hukumnya selama menjalani persidangan di MK nanti. Maruni Tua Manik, salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan Hafith-Nasrul mengakui pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MK hari ini sekira pukul 15.00 WIB. "Kita sudah mempersiapkan semua materinya, masih menunggu jadwalnya (sidang perdana)," ujar Manik kepada riauterkinicom, Ahad sore. "Kita berkeyakinan akan memenangkan Pilkada ini (Rohul), dan bukti-bukti sudah kita kumpulkan," tandas Manik di ujung telepon.

Post a Comment

Powered by Blogger.