BERITA RIAU, ROKAN HULU - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terancam tak memilih karena hak politiknya dihilangkan pada pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada tanggal Rabu (9/12/15).
Untuk itu kelapas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul supaya bertanggung jawab dengan tidak terdatanya warga binaaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pangaraian, Misbahudin yang didampingin KPLPnya, Parlin HS, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/12).
Ketua KPUD Rokan Hulu, Fahrizal |
Di jelaskan Misbahudin, Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga binaan dari KPU Rohul sebanyak 32 orang termasuk 4 pegawai Lapas Pasir Pangaraian, dari sekitar 538 warga binaan di LP Pasir Pangaraian, padahal secara intansi sudah ada surat resmi ke kpu dari Lapas Pasir Pangaraian, Nomor: W4.PAS5.PK.01.01.02-906, pada Tanggal 4 September 2015 lalu.
Dan pengusulannya itu sebanyak 486 orang, yang ditembusan Kantor Wilayah Kemenhumham Provinsi Riau , KPUD Provinsi Riau, PPK Kabupaten Rohul, Panwaslu Rohul,"ujarnya.
Ditambahkanya, dari surat tersebut, ada balasan surat balasan dari KPU Rohul dengan Nomor 256/KPU/kab.004.43523/IX/2015, tindak lanjut Daftar Pemilih TPS khusus, Pasir Pangaraian, surat itu pada tanggal 11 September 2015 di tanda tangani atas nama ketua KPU Rohul Sri Wihyudi namun tak ada implementasi dengan mencarikan solusinya dengan memasukkan daftar warga binaaan yang tak terdaftar.
"Kita heran juga kok begitu tindakan KPU Rohul.padahal pada dalam undang-undang KPU tersebut sudah jelaskan bahwa pemilih itu ada identitas yang jelas atau intansi yang bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, ketika di konfirmasikam kepada Ketua KPU Rohul Fahrizal di tempat terpisah. Dirinya mengungkapkan agar permasalahan ini disuruh melaporkan pada PPS atau PPK Kecamatan.
"Saya yang urus se-Rohul ini, laporkan saja sama PPS, kemudian seharusnya mereka berkoordinasi dengan kita atau melaporkannya kepada kita, mungkin itulah aturan yang berdasarkan undang-undang yang melakukan pendataan itu PPSnya," jawabnya di ujung telpon.
Namun ketika ditanya statemen Ketua KPU Rohul tersebut, kepada Kalapas Pasir Pangaraian, mengaku kalau petugas sudah mengirim surat dan bahkan sudah bolak-balik mengurusnya, tapi mereka hanya menetapkan DPT warga binaa LP Pasir Pangaraian 32 orang.
Untuk itu dirinya sangat berharap agar KPU Rohul supaya mengakomodir warga binaan,sebab setahu mereka ikut memilih,kok kali ini tak bisa .tentu kita khawatir nanti terjadi keributan, jadi untuk antisipasi itu, pihak KPU Rohul harus memberikan hak-hak politiknya dengan harapan agar warga binaan itu di masukkan dalam daktar pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten rokan hulu yang akan berlangsung pada tanggal 9/12/15.
Supaya pesta demokrasi yang akan di gelar masyarakat Rohul pada tanggal 9/12/15 bisa berjalan aman tertib dan lancar serta tidak terkesan terjadi diskriminasi sesama warga Rohul dalam menentukan pemimpinya untuk lima tahun kedepan.
Sebab untuk mengurus KTP mereka sudah tak mungkin, sebab di sini ada yang masa hukuman 3 tahun sampai 5 tahun penjara, tapi meskipun tak memiliki KTP. namun kita ada surat lembaga resmi, apakah ini kantor tidak diakui," ujarnya.(kim)
Post a Comment