BERITA RIAU, ROKAN HULU - Rokan hulu. BST alias Tapri (38), pria Pasar Lama Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, diduga pengedar Narkoba jenis sabu diciduk oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Tersangka Narkoba jenis Sabu berhasil diciduk Polres Rohul
Pria ini ditangkap polisi dari rumahnya, Ahad (13/12/2015) kemarin sekira 07.30 WIB. Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 3 paket kecil sabu, 1 timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp 2.840.000 diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian, seperangkat alat hisap atau bong dari kaca, 2 handphone, plastik tempat paket sabu bermacam ukuran 71 lembar, 2 buah gunting, 5 buah mancis, sendok dari pipet, jarum/kompor serta 3 buah pipet, dan 2 kemasan permen tempat menyimpan sabu.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengungkapkan tersangka Tapri ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pasar Lama Dalu-Dalu.

Dari informasi itu, 3 anggota Opsnal Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Dasril melakukan penyelidikan atau pengintaian di kediaman tersangka.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara anggota menyamar sebagai pembeli," ujar Pitoyo, Senin 14/12/2015 yang di jumpai di ruanganya.

Dari penggeledahan badan dan kamar tersangka, polisi menemukan 3 paket kecil sabu sekira 0,87 gram. Sabu dibungkus dalam kantong plastik bening.

"Tersangka ini diduga sebagai pengedar sabu di Pasar Dalu-Dalu. Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(kim)


Rokan hulu. BST alias Tapri (38), pria Pasar Lama Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, diduga pengedar Narkoba jenis sabu diciduk oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Post a Comment

Powered by Blogger.