BERITA RIAU, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal, terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kehutanan dan penerimaan suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, mengajukan saksi ahli dari Kemendagri dalam sidang lanjutan peninjauan kembali, Kamis (3/12/15) siang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saksi ahli yang didengarkan keterangannya itu adalah pejabat di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan saksi ahli bidang hukum Chairul Huda.
Dalam keterangannya, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa SK penerbitan izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan yang ditanda-tangani Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) semasa dijabat Syuhada Tasman, layak untuk dijadikan Nouvum untuk pertimbangan dalam meninjau kembali putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
(simak juga : Setelah Kasasi Ditolak, Rusli Zainal Ajukan PK)
"SK Dishut layak dijadi Nouvum sebagai pertimbangan majelis," ujar saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin H AS Pudjoharsoyo SH.
"Terkait dalam hal ini, Kepala Dishut yang dilantik pemohon selaku Gubernur Riau, dapat memberikan rekomendasi kepada kepala dinasnya," ucap saksi lagi.
Usai mendengarkan kesaksian Prof Zudan Arif Fakrulloh, pPemohon melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH, selanjutnya menghadirkan saksi Chairul Huda, ahli bidang hukum.
"Kalau tidak ada kewenangan dan kewajiban dengan jabatan sebagai gubernur, maka tidak ada kaitaanya dengan pasal 12 Huruf A. Sebab, menerima hadian hanya salah satu unsur dari tindak Pidana Pasal 12," kata Chairul.
Seperti diketahui sebelumnya, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.
Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.(dow/dbs)
Post a Comment