BERITA RIAU, BENGKALIS - Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak untuk segera menahan semua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis 2012 yang merugikan negara Rp31 miliar.
Lima tersangka yang berasal dari mantan dan anggota DPRD Bengkalis telah ditahan Polda Riau, tersisa dua tersangka lagi yang belum ditahan yaitu Herliyan Saleh mantan bupati Bengkalis dan Azrafiani AR mantan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis.
Direktur Eksekutif BAK–LIPUN Bengkalis Abdul Rahman S, mengatakan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Bengkalis 2012 melalui dana Bansos masih menyisakan dua tersangka lagi dari pengambil kebijakan ketika itu.
Mereka adalah Herliyan Saleh dan Azrafiany AR, dimana keduanya saat ini sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan lalu.
“Polda Kami desak segera menahan kedua tersangka tersebut, supaya terwujud azas keadilan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara itu. Apalagi tiga mantan dan dua anggota dewan aktif sudah ditahan Polda Riau terkait dalam kasus korupsi yang sempat mengejutkan masyarakat Bengkalis dua tahun lalu,” ujarnya, Ahad (20/12/15).
Selain itu, Polda juga diminta secepatnya mengumumkan para tersangka baru kasus ini, karena diduga kuat terjadi persekongkolan antara legislatif dan eksekutif yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Kemudian tukas Abdul Rahman, dalam penanganan kasus bansos tersebut mantan Ketua DPRD Bengkalis JA yang sudah ditahan bersama mantan Wakil ketua DPRD HTN, mantan dewan PB serta dua anggota dewan aktif R dan MT.
Kelimanya berasal dari legislatif, sedangkan penyaluran dan kebijakan Bansos tidak bisa dilepaskan dari peran eksekutif, termasuk bupati ketika itu serta TAPD.(dow/rit)
Post a Comment