BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Tak terima dengan kekalahannya pada Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 lalu, Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Indra Putra-Komperensi (IKO) resmi mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Sabtu (19/12/15) kemarin.
Mursini - Halim saat bertemu Yusril Ihza Mahendra |
Pasangan IKO mengajukan gugatan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati Kuansing. Pada Pilkada 2015 lampau, IKO mengalami kekalahan dari pasangan Mursini-Halim(MH) sebanyak 348 suara atau sekitar 0,27 persen.
Menghadapi gugatan Pasangan IKO, Ketua Pemenangan Paslon MH, Chaidir Arifin mengaku sudah mengetahui tentang gugatan tersebut.
Bahkan kata Chaidir, pihaknya telah mempersiapkan susuatu hal dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, Paslon MH juga telah mempersiapkan Penasehat Hukum (PH) Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zulfa yang juga mantan Ketua MK.
"Ya kami sudah tau, kami sudah persiapkan pengacara Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan," kata Chaidir menjelaskan.
Sekedar diketahui, sesuai ketentuan perundang-undangan memberikan jalan bebas bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil Pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, ketentuan pentingnya, selisih suara tidak melebihi 1,5 persen atau 2 persen berdasarkan jumlah penduduk. Aturan ini merujuk pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2015 tentang pedoman beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(dow/rit)
Post a Comment