BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menunda penetapan bupati terpilih, pasca didaftarkannya gugatan perselisihan ‎hasil Pilkada Inhu 2015 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 Tengku Mukhtarudin -Aminah (TM-Amin). 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ditundanya penetapan bupati terpilih yang sebelumnya dijadwalkan akan ditetapkan pada hari ini Selasa, (22/12/15) oleh KPU Inhu, disampaikan komisioner divisi hukum KPU Inhu Hendri A Saleh Selasa, (22/12/15).‎ 

"Penetapan bupati terpilih Kabupaten Inhu ditunda, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 52 ayat 6 yang menegaskan, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah ditetapkanya putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. ‎

Namun hingga saat ini KPU Inhu belum mengetahui materi yang diajukan pasangan TM-Amin dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada Inhu ke MK, meski demikian KPU Inhu tetap melakukan persiapan. 


"Persiapan tetap dilakukan, namun perlu ditegaskan bahwa pasanganTengku Mukhtaruddin - Aminah hanya mendaftarkan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK, artinya, pendaftaran tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh MK, untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak, akan diketahui selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2016 mendatang," ungkapnya. 

Jika pengajuan permohonan pasangan TM-Amin diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka KPU Inhu akan menunggu hasil keputusan MK, setelah itu baru dilakukan penetapan bupati terpilih Inhu dengan mengacu pada keputusan MK.


‎ "Kalau gugatan masuk dan disidangkan, maka penetapan bupati terpilih akan dilakukan sekitar 13 Februari hingga 12 Maret 2016, ini karena menunggu putusan MK. Namun jika pengajuan permohonan gugatan ditolak MK, maka KPU Inhu akan meminta petunjuk KPU RI tentang jadwal penetapan bupati terpilih, ditolak atau tidaknya permohonan gugatan tersebut akan diketahui pada 4 Januari 2016," jelasnya.(dow/rit)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menunda penetapan bupati terpilih, pasca didaftarkannya gugatan perselisihan ‎hasil Pilkada Inhu 2015 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 Tengku Mukhtarudin -Aminah (TM-Amin). Ditundanya penetapan bupati terpilih yang sebelumnya dijadwalkan akan ditetapkan pada hari ini Selasa, (22/12/15) oleh KPU Inhu, disampaikan komisioner divisi hukum KPU Inhu Hendri A Saleh Selasa, (22/12/15).‎ "Penetapan bupati terpilih Kabupaten Inhu ditunda, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 52 ayat 6 yang menegaskan, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah ditetapkanya putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. ‎

Post a Comment

Powered by Blogger.