BERITA RIAU, PELALAWAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Pelalawan sudah menerima 20 laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang disampaikan oleh kedua kubu Paslon. Laporan itu, terhitung sejak dimulainya, tahapan Pilkada dan pelaksanaan pencoblosan, bahkan hingga usai pencoblosan Pilkada 9 Desember 2015.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Ketua Panwaslu kabupaten Pelalawan, Jamaluddin
"Sejak dimulainya, tahapan Pilkada Pelalawan, hingga berakhir masa pencoblosan, total Panwaslu menerima 20 laporan dugaan pelanggaran maupun kecurangan Pilkada yang dilaporkan, oleh kedua kubu. Baik itu, dari kubu Paslon nomor urut 1, HAZA maupun kubu Paslon nomor urut 2 ZA," terang ketua Paswaslu kabupaten Pelalawan, Jamaluddin, yang diwawancarai awak media, Rabu malam, (16/12/15) usai rapat pleno KPU rekapitusi suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pelalawan 2015 di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja.

Hanya saja, Jamaluddin, enggan membeberkan secara detil 20 laporan itu, disampaikan oleh kubu Paslon mana saja. Dia menyebutkan, 20 laporan itu, dilaporkan oleh masing-masing kubu ke Panwaslu. 

"Saya kurang ingat, berapa laporan yang disampaikan oleh masing-masing kubu, yang pasti dari total laporan yang masuk tersebut dilaporkan oleh kedua kubu ke kita," tukas dia.

Terkait dengan kecurangan Pilkada yang menyangkut dengan Pidana Pilkada sambut Jamaluddin, saat ini sedang diproses. Proses kecurangan dengan pidana Pilkada ini ditangani oleh sentra penegak hukum (Gakkumdu) yang melibatkan tiga instansi meliputi Jaksa, Polisi dan Panwas.

"Jadi yang berkaitan, dengan Pidana Pilkada, seperti laporan, politik uang, pembagian baju batik dan pembagian Mukerna oleh kedua kubu sedang ditangani oleh Gakkumdu. Prosesnya sedang berjalan, dua atau tiga hari kedepan mungkin sudah putus," tegas dia.

Terakhir dia menjelaskan, pada prinsipnuya, Panwaslu, menampung semua laporan-laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh siapapun juga. Akan tetapi, laporan yang disampaikan itu, harus melewati proses pembuktian. 

"Intinya, begini, semua laporan kita, tampung. Terbukti salah atau tidaknya, tentu harus diproses," tandasnya.(dow/rit)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Pelalawan sudah menerima 20 laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang disampaikan oleh kedua kubu Paslon. Laporan itu, terhitung sejak dimulainya, tahapan Pilkada dan pelaksanaan pencoblosan, bahkan hingga usai pencoblosan Pilkada 9 Desember 2015.

Post a Comment

Powered by Blogger.