BERITA RIAU, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjadi saksi meringankan bagi Suryadharma Ali yang sedang menghadapi perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan ketidakharmonisan hubungan DPR dan SDA kala itu.
Keterangan Marzuki itu sangat dibutuhkan SDA yang didakwa kongkalikong dengan Komisi VIII DPR dalam beberapa hal terkait penyelenggaraan haji. Marzuki mengatakan Kementerian Agama yang ketika itu dipimpin SDA memang pernah tidak harmonis.
Saat itu Marzuki pernah mendapatkan laporan dari anggota Partai Demokrat yang duduk di Komisi VIII bahwa ada masalah pada Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji atau BPIH. ’’DPR inginnya biaya haji ditekan. Nah tampaknya saat itu Kementerian Agama tidak bisa memenuhi keinginan Komisi VIII,’’ jelasnya.
Sebagai Ketua DPR, Marzuki kemudian mengusulkan agar dilakukan rapat di komisi. Rapat pun akhirnya dibahas membahas sejumlah komponen penyelenggaraan haji. Marzuki mengaku hanya itu yang dia tahu. Mengenai jatah kuota dan sebagainya, dia menjawab tidak mengetahuinya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwan SDA dituding kongkalikong dengan DPR. Mulai dari penggunaan kuota tidak sebagaimana mestinya sampai pemilihan pemondokan bagi jamaah haji. Diduga karena hubungan tidak harmonis itulah, SDA kemudian mengakomodir sejumlah keinginan anggota DPR yang justru melanggar aturan.
Misalnya saja keinginan sejumlah anggota komisi VIII memasukan sejumlah nama dalam petugas penyelenggara ibadah haji atau PPIH. Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut.
Tak tanggung-tanggung pada penyelenggaraan haji 2010 ada 37 nama yang disusupkan sebagai PPIH atas permintaan Komisi VIII. Sedangkan pada 2011 ada 40 orang titipan komisi VIII. Anggaran untuk operasional petugas haji tak resmi itu itu sebesar Rp12,7 miliar. Uang-uang itu semuanya bersumber dari APBN.
Kongkalikong SDA dan DPR terjadi juga dalam hal pengadaan pemondokan haji. SDA dianggap memberikan kesempatan pada anggota komisi VIII untuk menunjuk majmuah penyedia perumahaan di Jeddah dan Madinah.
Kesempatan itu tentu tak sia-siakan komisi VIII untuk mengeruh keuntungan. Anggota komisi VIII kemudian menunjuk Hasrul Azwar (anggota komisi VIII sekaligus Wakil Ketua Umum PPP) sebagai koordinator tim penyedia perumahaan haji. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi anggota DPR selama ini, dalam penyediaan perumahaan ini ada fee-fee yang diterima para legislator.
Fee yang diterima para anggota komisi VIII kala itu ialah SR 30 perjamaah untuk penginapan di Madinah dan SR 20 perjamaah di Jeddah. Bisa dibayangkan, jamaah haji yang berangkat pada 2012 ada 194.216 orang.(dow/jop)
Post a Comment