BERITA RIAU, BENGKALIS - Setelah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun 2012, kini satu lagi koleganya dijeblosan ke bui.
Tersangka kedua yang ditahan itu yakni Purboyo, juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasikan awak media, Selasa malam (1/12/15), membenarkan hal itu. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial Pb. Kini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau, sebelumnya nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Guntur menambahkan, pihaknya terus melengkapi berkas perkara dengan tersangka yang lainnya. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu, selain Jamal Abdillah dan Purboyo yang telah ditahan, yakni Hidayat Tagor, Riismayeni, Muhammad Tarmizi, Azrafiani Aziz Rauf dan Bupati Bengkalis non aktif Herliyan Saleh.
Pengacara Purboyo, Hotland Simanjuntak, SH yang dikofirmasikan terkait kliennya, menyatakan pihak menghormati setiap proses hukum yang akan dijalani Purboyo. Namun Hotlan memandang bahwa dugaan pidana yang disangkakan kepada kliennya, juga harus bisa dibuktikan di dalam fakta persidangan.
"Karena pada saat klien kami menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dia bukan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Segala sangkaan yang disangkakan, harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," katanya didampingi tim anggota pengacara lain, Kadri, SH dan Ade Farlin Syamra, SH.
Dalam perkara ini, lanjut Hotland, Purboyo disangka telah menyalahgunakan kapasitasnya untuk menggunakan anggaran dana bansos. Menurutnya, siapa pihak-pihak yang menerima dana bansos tersebut, juga patut demi hukum sudah dilakukan penyidikan.(dow/rtm)
Post a Comment