BERITA RIAU, ROKAN HULU - Jajaran Polres Rohul di bawah kepemimpinan AKBP Pitoyo Agung Yuwono diminta memeriksa Plt Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian, Rukiyah, terkait maraknya Pungutan Liar (Pungli), seperti pembuatan surat gugatan, bayar biaya perkara tidak sesuai dengan radius aturan yang ada.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Informasi disampaikan Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API), Provinsi Riau, Miswan, di Pasir Pangaraian, Jumat (18/12). Katanya, banyak dugaan menyalahi ketentuan seperti pembuatan gugatan itu dikenakan Rp.150 ribu, seharusnya menggunakan Pos Batuan Hukum (Bakum) yang dibiayai Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

"Dalam satu bulan itu sampai 100 perkara, lantas uangnya dikemanakan apakah disetor ke kas negara, atau bagaimana?, ini terindikasi temuan pungli," ujarnya

Di tambahkannya, baru-baru ini ada kasus perceraian, terkait Harta Bersama (HB) sebagai Nurbaya Warga Rambah Hilir, menuntut HBnya, setelah masuk pokok perkara, malah Ketua Majelis (KM) Rukiyah mendesak penggugat mencabut perkara.

"Ada apa ini dengan PA Pasir Pangaraian, jika nanti praktek-praktek tetap berjalan, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantornya,"serta diminta Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono dan  Kejari Pasir Pangaraian, Syafaruddin untuk memeriksa pejabat yang di duga terlibat dalam pretek pugli.

Di tempat terpisah, ketika RiauCitizen.com mencoba mengonfirmasikan dengan Plt Ketua PA Pasir Pangaraian, Rukiyah, sayangyan Handphonenya tidak aktif, ketika dicoba konfirmasi langsung ke kantornya, beliau beralasan sibuk.(kim)

Jajaran Polres Rohul di bawah kepemimpinan AKBP Pitoyo Agung Yuwono diminta memeriksa Plt Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian, Rukiyah, terkait maraknya Pungutan Liar (Pungli), seperti pembuatan surat gugatan, bayar biaya perkara tidak sesuai dengan radius aturan yang ada. Informasi disampaikan Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API), Provinsi Riau, Miswan, di Pasir Pangaraian, Jumat (18/12). Katanya, banyak dugaan menyalahi ketentuan seperti pembuatan gugatan itu dikenakan Rp.150 ribu, seharusnya menggunakan Pos Batuan Hukum (Bakum) yang dibiayai Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Post a Comment

Powered by Blogger.