BERITA RIAU, PEKANBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Pada Kamis (17/12/15) siang. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan EY, seorang dosen dan juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM), di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.
" Guna memperlancar proses penyidikan, EY atau Dr Ir Elva Yandri, kita lakukan penahanan hari ini," ucap Rachmad Lubis, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, kepada wartawan.
Dikatakan Rahmad, Elva Yandri diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada kegiatan penelitian budaya senilai Rp 5,5 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Rahmad, kegiatan penelitian tersebut bermula tahun 2014. Dimana tersangka EY melaksanakan kegiatan iantara LPPM Unilak dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang).
Kegiatan penelitian budaya dengan sembilan judul itu, dianggarkan dana sebesar Rp 5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau. Dana itu dikelola LPPM Unilak yang diketuai tersangka.
Namun dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah dipublikasikan.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen Unilak. Namun dalam Laporan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran. serta tanda tangan dipalsukan," terang Rahmad
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow/rit)
Post a Comment