BERITA RIAU, ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian masih melakukan pengembangan terhadap Empat laporan pengaduan (Lapdu) perkara dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Demikian jelas Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin SH,MH usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman kantornya di Pasir Pengaraian, Kamis (10/12/2015).
Ia mengungkapkan empat Lapdu dugaan perkaran korupsi masih tahap fokus penyelesaian penelitian dan penyelidikan.
"Awal tahun depan (2016) akan dimulai tahap penyelidikan. Kita tak bisa mengejar waktu, karena masih terbatas SDM (sumber daya manusia), apalagi Pengadilan Tipikor jauh di Pekanbaru," ujar Syafiruddin.
Kepala Kejaksaaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin, SH, MH |
Terlepas empat Lapdu, Kejari Pasir Pengaraian juga tengah menangani tiga perkara korupsi limpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Rohul. Dua berkas sudah dilakukan penuntutan dan telah inkrah, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan rumah Adat Terpencil dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Bonai Darussalam.
"Penyelidikan dua perkara telah dinaikkan ke penyidikan satu. Dan satu perkara lagi tinggal dilakukan penyelidikan, belum ada tersangka," jelas Syafiruddin masih didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Pasir Pengaraian Nico Fernando.
(simak juga : Sesalkan Sikap KPUD Rohul, Misbahudin : Hak Politik Warga Binaan Lapas Jangan Dirampas)
Dari perkara pembangunan rumah Adat Terpencil tersebut, masuk 3 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan atau SPDP terhadap kontraktor atau rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang merupakan mantan Kepala Dinas di Pemprov Riau.
Kejaksaan juga sudah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus PNPM 2014. Perkara lain lagi, dalam bulan ini, Kejari akan mengeksekusi terpidana Megawati selaku terpidana pengadaan kerbau tahun 2008 silam. Menurut Syafiruddin, terpidana masih kooperatif, ada itikad baik, dan mau menyerahkan diri.
(baca juga : Tak Masuknya Warga Binaan ke Daftar Pemilih, Aktifis Rohul Pinta Polisi Periksa Ketua KPUD)
Penanganan korupsi, sambung Syafiruddin, masih kurang maksimal, pasalnya mereka masih kekurangan Jaksa. Agar target terpenuhi, Kejari Pasirpangaraian terpaksa memfungsikan Jaksa Pidana Umum dan Jaksa Pidana Khusus.ujarnya.
Sebelumnya, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema "Berantas Korupsi Demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesejahteraan Negeri", Syafiruddin membacakan amanat Kepala Kejaksaan Agung yang mengharapkan para Jaksa untuk tetap profesionalitas, proposionalitas, dan bersinergi dengan aparat hukum lainnya.
Kajagung juga mengimbau seluruh Kejaksaan memfungsikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Setiap pembangunan kita akan tugaskan dari Kejaksaan untuk mengawal pembangunan pemerintah di daerah dalam rangka untuk dalam tindakan persuasif imbauan," katanya.
Dirinya mengajak seluruh stake holder tidak takut dalam melaksanakan sistem pembangunan, sebab Kejaksaan akan mengawal, dan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum.
"Meski demikian, jika ada kesalahan, tetap kita bertindak refrentif," tegas Syafiruddin dan mengatakan selama para stake holder mengikuti peraturan hukum, mereka tidak akan pernah terjerat kasus hukum.(kim)
Post a Comment