BERITA RIAU, ROKAN HULU - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) nya AKP
Amru Hutauruk, melakukan pengefektipan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk meminimalisir terjadi kecelakaan.
"Kita tetap lakukan evalusai terus secara kontinu, sebab setiap kali terjadi kecelakkaan, pemilik kenderaan memakai SIM, jadi kita tetap heran, selama ini memang kita mudahkkan pembuatan SIM tersebut untuk melayani masyarakat," tutur Kasat Lantas Rohul di ruang kerjanya, Rabu (16/12).
Lanjutnya, setelah dirinya menjabat
Kasat Lantas Rohul, sejak tujuh bulan lalu, itu sudah diperketat lagi, agar semuanya pengendera itu bisa tertib, jadi supaya bisa dikeluarkan SIMnya harus sudah punya lisensi dan lulus uji kompetensi.
"Kita akui kalau tidak semua pemilik harus memiliki sertifikat baru mendapatkan SIM, tapi ada juga yang kita berikan SIM, kalau sudah memiliki kompetensi serta mampu mengusai aturan kenderaan baik pengunaan jalan serta pemahaman rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.
Memang akhir-akhir ini dilakukan penggetatan untuk mengeluarkan SIM tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.
"Kita harus obyektif, kalau mau punya harus ada kompetensinya, jika tidak kita tidak akan keluarkan, nanti dikira pula Lantas Rohul kedai tempat menjual SIM, padahal yang kita utamakan itu keselamatan," ujarnya.(kim)
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) nya AKP Amru Hutauruk, melakukan pengefektipan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk meminimalisir terjadi kecelakaan.
"Kita tetap lakukan evalusai terus secara kontinu, sebab setiap kali terjadi kecelakkaan, pemilik kenderaan memakai SIM, jadi kita tetap heran, selama ini memang kita mudahkkan pembuatan SIM tersebut untuk melayani masyarakat," tutur Kasat Lantas Rohul di ruang kerjanya, Rabu (16/12).
Lanjutnya, setelah dirinya menjabat Kasat Lantas Rohul, sejak tujuh bulan lalu, itu sudah diperketat lagi, agar semuanya pengendera itu bisa tertib, jadi supaya bisa dikeluarkan SIMnya harus sudah punya lisensi dan lulus uji kompetensi.
Post a Comment