BERITA RIAU, PEKANBARU - Sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Dionaldo alias Dion, sang mucikari, Senin (21/12/15) siang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko SH, menghadirkan dua orang yakni, SA seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan anak asuh terdakwa, dan AL seorang pelanggan (hidung belang).
Karena ini sidang perkara asusila, sidang yang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva SH.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi SA dan AL Mejelis hakimpun menunda sidang selama sepekan.
Seperti diketahui, terdakwa Dion dijerat dengan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang, perdagangan manusia (traficking) dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Dion selaku penyedia wanita ABG (mucikari) menyuguhkan ratusan wanita cantik dengan tarif Rp2 juta hingga Rp10 juta. Wanita yang umumnya berstatus mahasiswi di perguruan tinggi di Riau itu, dapat dipesan melalui jejaring sosial seperti Whatsapp, Path, Twitter dan lainnya. (dow/rit)
Post a Comment