BERITA RIAU, PELALAWAN - Baru saja bebas dari Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, mantan Bupati Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Asmun Jafar kembali dijebloskan ke penjara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penahanan terhadap tersangka Asmun Jafar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan tahun 2002 lalu. Pria kelahiran 1958 itu resmi di tahan oleh penyidik, pada Rabu (9/12/2015).
Sebelumnya, pihak penyidik terlebih dahulu melakukan penjemputan terhadap Asmun Jafar di kediamannya Jalan Lumba-lumba, Kota Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) sore.
Saat dilakukan penahanan, Tengku Asmun Jafar terlihat didampingi dua orang kuasa hukumnya. Tak sepatah katapun keluar dari bibirnya saat penyidik menggiring tersangka menuju mobil tahanan. Azmun Jafar hanya melambaikan tangan kepada awak media, dan langsung masuk kedalam mobil yang akan membawanya menuju tahanan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ari Rahman kepada awak media mengatakan, tersangka Tengku Asmun Jafar merupakan pejabat yang berperan dalam menentukan lokasi pengadaan lahan untuk pembangunan komplek perkantoran Bakti Praja Pelalawan.
Lahan seluas 110 hektar yang dibeli itu, ternyata milik Pemerintah Daerah yang belum dicatatkan sebagai aset daerah. Dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus pengadaan lahan seluas 110 Ha itu negara mengalami kerugian senilai Rp 38 miliyar.
Dari pengadaan lahan lahan itu, Asmun Jafar diduga menerima aliran dana senilai Rp 12 miliyar. Uang tersebut diterimanya secara bertahap dari tahun 2002, 2007, 2008 dan 2009.
Ia dijerat pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Th 1999 sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 tentang Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau pasal 5 ayat 2 Jo pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asmun bukan orang pertama yang tersangkut kasus hukum pengadaan lahan itu. Sudah ada tujuh pejabat Pelalawan lainnya yang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketujuh orang tersebut yakni Syahrizal Hamit, mantan Kepala BPN Pelalawan, T Kasroen, mantan Sekda Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin, mantan Kepala DPPKD Pelalawan, Al Azmi, kepala Seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Tengku Alfian, staf Sekda Kabupaten Pelalawan, Rahmat, Staf DPKKD Pelalawan dan Drs Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan.(dow/tbp)
video : tribunpekanbaru
Post a Comment