BERITA RIAU, RIAU - Kabid Hukum dan Humas Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Ari Butarbutar Selasa (9/12/15) memastikan akan menolak surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI soal pengambil alihan lahan milik perusahaan yang terbakar.

Logo APHI - RiauCitizen
Ari berharap pemerintah tidak melakukan kebijakan tersebut sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan terjadi di musim panas beberapa waktu lalu. Ia meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk merehabilitasi dan menghijaukan kembali lahan bekas kebakaran.

"Janganlah kasus kebakaran hutan dan lahan itu hanya dibebankan kepada perusahaan. Kasus kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama," pintanya.


Ari Butarbutar menilai kebijakan tersebut tidak solutif dan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dengan modus baru. Bisa saja, pihak yang kontra terhadap perusahaan dengan sengaja membakar agar lahan perusahaan itu diambil alih oleh pemerintah.


Ari mengakui membakar bukanlah upaya yang efektif untuk membuka lahan. Karena tanaman seperti akasia dan sawit tidak dapat tumbuh dengan baik di lahan yang baru terbakar. Selama ini, Ari menilai, banyak modus dan motif pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla justru terjadi di luar area konsesi, seperti Taman Nasional Tesso Nilo, cagar biosfer, hutan lindung dan lahan milik masyarakat. Kemudian, api merembet ke lahan perusahaan,” katanya.


Ari mengatakan perusahaan kehutanan juga tidak mengingInkan kebakaran hutan dan lahan terjadi. Hal itu hanya membuat perusahaan mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan pemadaman dan sebagainya. APHI juga memerlukan koordinasi dari pemerintah untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang sudah terjadi semenjak 18 tahun yang lalu.(dow/rtm)

Kabid Hukum dan Humas Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Ari Butarbutar Selasa (9/12/15) memastikan akan menolak surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI soal pengambil alihan lahan milik perusahaan yang terbakar.

Post a Comment

Powered by Blogger.