BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memproses 11 kasus dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing maupun para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing 2015.

Di tahapan Daftar Pemilih Tetap, Panwaslu Kuansing menemukan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Kuansing terhadap perbedaan angka Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) pleno PPS Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dengan DPS yang ditetapkan oleh KPU Kuansing.

Setelah dilakukan kajian, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kuansing, karena terbukti tidak cermat sehingga diteruskan ke KPU Kuansing. Untuk menindaklanjuti ini, dilakukan pembetulan terhadap jumlah DPT Sungai Buluh sesuai dengan pleno PPS Sungai Buluh pada pleno penetapan DPT Kuansing.

Masih DPT, PPS Sungai Buluh, PPS Desa Simpang Raua, PPS Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir yang menjadi terlapor. Mereka diduga melakukan pelanggaran administrasi karena tidak hadir di pleno PPK Singingi Hilir pada 26 Oktober 2015. Hal ini melanggar PKPU nomor 4 tahun 2015.


Setelah dikaji dan analisa Panwas Kuansing, maka dugaan pelanggaran administrasi tersebut mengharuskan pleno ulang di tingkat PPK Singingi Hilir dan dihadiri ketiga PPS.

Memasuki tahapan pencalonan, Nerdi Wantomes melaporkan Ketua KPU Kuansing ke Panwas Kuansing dengan nomor 01/LP/Pilkada/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015. Pelapor melaporkan penolakan terhadap pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Imran-Mukhlisin oleh KPU Kuansing.

Berdasarkan kajian Gakkumdu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Memasuki tahapan kampanye, Mastur SE dan Novrion, SSos yang menjadi terlapor. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran keterlibatan PNS dalam kampanye dan melanggar PP Nomor 53 tahun 2015. Setelah dikaji oleh Panwas, temuan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dan memenuhi pelanggaran PP 53 tahun 2010, sehingga diteruskan ke Bupati Kuansing. Mereka mendapat teguran dari atasan.

Kasus ke-5, berupa temuan oleh Panwascam Kuantan Hilir dan melaporkan Camat Kuantan Hilir Yonsiswandri, Kepala UPTD Pendidikan Kuantan Hilir Mardiyus, Kepala Desa Koto Tuo Darwis, Kepala Desa Simpang Pulau Beralo Hasnan Yatim dan Kepala Desa Simpang Tanah Lapang Ali Akbar. Dimana, pada 4 Oktober 2015 pasangan nomor urut 1 melakukan kampanye di Desa Banuaran. Panwascam melihat semua terlapor hadir di acara tersebut dan diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Setelah dikaji, laporan temuan nomor 01/TM/Pilkada KH/10/2015 tidak memenuhi unsur pidana, karena tidak cukup alat bukti dan kalau diminta keterangan tambahan tak cukup waktu. Selain itu, kasus ini juga tidak memenuhi unsur pidana Pemilu seperti yang disangkakan pasal 188 dan 189 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga direkomendasikan untuk dikenakan PP 53 tahun 2010 dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bupati Kuansing sudah menegur para terlapor.


Kasus ke-6, temuan oleh Anwar Nasihin tentang dugaan pidana melibatkan kepala desa dalam kampanye dan kepala desa yang melibatkan diri. Dimana yang menjadi terlapor adalah Kepala Desa Muara Bahan Singingi Hilir, Ketua BPD dan Paslon Nomor 1 Indra Putra - Komperensi.

Setelah dilakukan kajian, bahwa kedatangan Kepala Desa Muara Bahan Yaswi Harjo dalam kampanye IKO, 24 Oktober 2015 dan ikut menyaksikan penandatangan janji politik H. Sutoyo adalah melanggar pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 dengan sanksi pidana pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015. Kemudian, pasangan nomor urut 1 yang mengundang secara tertulis Yaswi Harjo melanggar pasal 70 UU nomor 1 tahun 2015 dengan sanksi pasal 189 UU nomor 1 tahun 2015.

Pada rapat, sentra Gakkumdu menarik kesimpulan bahwa temuan nomor 03/LP/TM/Pilkada/11/2015 tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, karena tidak cukup alat bukti dan tak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ke-7, adalah Azizman selaku Camat Pucuk Rantau yang menjadi terlapor. Ia dilaporkan oleh Apriyus pada 18 November 2015. Hasil kajian, tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa, sudah lewat tujuh hari dari waktu kejadian. Oleh karena itu, akan ditindak dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.


Kasus ke-8, Yandri Edius melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Saifullah Aprianto. Dimana, terlapor pada 12 November 2015 membuat status di jejaring sosial facebook akun pribadinya dengan kata-kata sebagai berikut: Nomor urut 1, IKO = Indra Putra Komperensi. Nomor urut 2, Maliang = Mursini Aliang, Nomor urut 3, MM = Marjan Husta Muslim, "Pilih yang anda suka, kalau saran ambo yo ke IKO jela kito besamo samo, kan IKO lo ge...majulah Negriku.

Hasil kajian tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu tetapi dugaan pidana umum dan direkomendasikan kepada Kapolres Kuansing untuk ditindaklanjuti dengan pidana umum.

Di hari yang sama, Yandri Edius juga melaporkan Camat Pucuk Rantau, Azizman. Dalam laporannya, pelapor menyatakan pada 31 November 2015, saat pertemuan camat dengan Kepala UPTD, guru se-Pucuk Rantau, camat berorasi mengajak peserta yang hadir untuk memilih pasangan nomor urut 1 pada Pilkada 9 Desember 2015.

Setelah dilakukan kajian, tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa, sudah lewat tujuh hari dari waktu kejadian dan akan ditindak dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Kasus ke-10 merupakan temuan dari Darmilis. Dimana, pada 1 November 2015 saat kampanye nomor urut 3 di Desa Tanjung Putus Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, Rano Karno sebagai anggota PPS Tanjung Putus menjadi pembawa acara dalam kampanye tersebut.

Kasus ini sudah didaftarkan ke DKPP melalui Bawaslu Riau dan saat ini sedang menunggu register di DKPP.

Kasus yang terakhir dilaporkan oleh Bambang Irawan tentang dugaan penggunaan fasum milik negara oleh Paslon nomor urut 2 Mursini-Halim pada 20 November 2015. Kajian sentra Gakkumdu menyatakan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan sudah diberi teguran oleh KPU Kuansing.

Menurut Ketua Panwas Kuansing, Alpias, ST, laporan kasus yang masuk dan diproses oleh Panwas didominasi oleh tim dan pasangan calon nomor urut 1.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan nomor urut 1 banyak masuk dan kita proses," tegas Alpias.(dow/gor)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memproses 11 kasus dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing maupun para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing 2015. Di tahapan Daftar Pemilih Tetap, Panwaslu Kuansing menemukan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Kuansing terhadap perbedaan angka Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) pleno PPS Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dengan DPS yang ditetapkan oleh KPU Kuansing.

Post a Comment

Powered by Blogger.