BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Siapa yang menduga kalau JA (60) seorang kakek yang sudah bau tanah ini tega melakukan perbuatan terkutuk dengan mencabuli seorang murid kelas 6 SD di Desa Gembira, Kecamatan Gaung. Yang lebih memilukan lagi, pelaku adalah tetangga korban sendiri yang selama ini dikenal cukup baik. Peristiwa tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada Oktober 2015 lalu di salah satu semak belukar.
Menurut informasi yang diterima, aksi biadab pelaku pertama kali diketahui orangtua korban yang curiga melihat anaknya ngompol saat tidur. Hal itu tidak biasanya. Lalu kemudian orang tua korban bertanya apa penyebabnya.
Korban tetap saja tidak mau membuka mulutnya. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan semua perbuatan yang dilakukan pelaku. Bahkan menurut pengakuan korban, sebelum dicabuli ia diancam agar tidak memberitahukanya kepada siapa-siapa.
“Korban juga sempat diberi imbalan berupa uang jajan dari pelaku,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, Kamis (26/11).
Mendengar pengakuan itu, orangtua terkejut bak disambar petir. Tidak terima atas perlakuan itu, korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tidak lama setelah itu petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat, tanpa adanya perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.(dow/rip)
Post a Comment