BERITA RIAU, KEP MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 sebesar Rp 2.101.000 pada Rabu (11/11) kemarin. Keputusan itu ditetapkan setelah BPS, Dewan Pengupahan, SPSI dan akademisi menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.901.501,58.

Ilustrasi
Kepala Dinsosnakertrans Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH, melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Jazuli, Kamis (12/11) mengatakan, sebelum dilakukan pembahasan mengenai UMK pihaknya telah melalukan survei KHL selama 6 bulan di tiga Kecamatan, seperti Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Kecamatan Rangsang

"Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka kita tetapkanlah UMK sebesar Rp2.101.000," sebutnya. 

Jazuli menjelaskan sebelum dilakukan pengesahan, pihaknya juga telah mengusulan ke Provinsi untuk menetapkan besaran UMK tersebut. Dijelaskan Jazuli, untuk tahun 2016 mendatang UMK lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Provinsi sebesar Rp 2.095.000. 

"Dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan UMK ini, agar pada tahun 2016 mendatang perusahaan bisa merealisasikannya. Jika masih membandel dan tidak mengikutinya maka akan kami beri pembinaan. Kami juga tidak terlalu ekstrim menekan perusahaan untuk segera menetapkannya, karena ditakutkan akan memberatkan perusahaan yang malah berdampak pada PHK,” ungkap Jazuli. 

Sebelumnya, Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah menerapkan UMK sebesar Rp1.940.000. Namun sayang, Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa hanya 70 persen Perusahaan saja yang sudah menerapkan UMK. Artinya, dari 152 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya 106 perusahaan saja yang menerapkan UMK. 

Selebihnya, sekitar 30 persen atau 46 perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menerapkan UMK secara penuh. Ia melanjutkan, perusahaan yang belum menerapkan UMK, rata-rata yang bergerak di bidang pertokoan, perhotelan, restoran, dealer sepeda motor, kilang sagu dan Panglong arang. 

"Kami akan menindak lanjuti laporan itu dengan memanggil pemimpin perusahaan. Untuk penindakan, kami lebih mengedapankan pembinaan terlebih dulu. Kami harapkan pada perusahan-perusahaan itu segera menerapkan UMK", ujarnya.(dow/rtm)

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 sebesar Rp 2.101.000 pada Rabu (11/11) kemarin. Keputusan itu ditetapkan setelah BPS, Dewan Pengupahan, SPSI dan akademisi menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.901.501,58.Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 sebesar Rp 2.101.000 pada Rabu (11/11) kemarin. Keputusan itu ditetapkan setelah BPS, Dewan Pengupahan, SPSI dan akademisi menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.901.501,58.

Post a Comment

Powered by Blogger.