BERITA RIAU, PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kota Pekanbaru memberi batas waktu hingga Desember 2015 kepada Perusahaan Alfamart untuk segara mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Sebab dari sekian banyak ritel yang telah berdiri belum memiliki izin tersebut.
"Kita memberi batas waktu hingga Desember kepada Alfamart untuk mengurusnya, jika dalam batas waktu yang ditentukan belum kunjung mengurus IUTM maka kita tutup ritel Alfamart itu," tegas, Masirba Sulaiman Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru kepada Wartawan, Senin (16/11/2015)
Dikatakan Irba, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada Alfamart untuk segera mengurus IUTM.
"Sejauh ini sudah ada pihak Alfamart yang mengurus perizinannya, dan kita sedang memilah-milah perkecamatan dan kelurahan dimana saja letak toko modern Alfamart itu," paparnya.
Ketika disinggung pihak Alfamart menyalahi aturan dengan mendirikan ritel terlebih dahulu baru melakukan pengurusan izin, Irba menyebutkan pihak sudah melakukan teguran kepada Alfamart.
"Saat ini yang terjadi pihak Alfamart dalam mengurus izin meloncat, mereka mengurus izin HO dulu tanpa mengurus surat rekomendasi IUTM, jika mereka tidak mengurus rekomendasinya maka kita tidak akan mengeluarkan IUTM," tutupnya.(dow/rip)
Post a Comment