BERITA RIAU, PEKANBARU - Terpidana Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) menilai pihak pengadilan telah keliru dalam menetapkan pasal untuk penerbitan izin kehutanan yang menjerat dirinya. Untuk itu, Rusli Zainal minta dirinya dibebaskan. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kehutanan dan penerimaan suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Hal itu disampaikan Rusli Zainal, selaku pemohon pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar Kamis (26/11/15). Pagi.
Melalui kuasa hukumnya, Eva Nora SH. Rusli Zainal menyampaikan Nouvum dokumen kelengkapan PK tersebut.
"Mohon kepada majelis hakim untuk dilakukan Peninjauan kembali terhadap putusan hukuman Rusli Zainal. Dimana, Pasal 2 ayat 1UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kehutanan. tidaklah sesuai disanksikan kepada pemohon. Sebab, selaku Gubernur Riau. Penerbitan izin tersebut sudah melalui kelengkapan rekomendasi dari semua pihak pihak terkait," terang Eva Nora, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, H AS Pudjoharsoyo SH MH. Serta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Untuk itu lanjut Eva, mohon kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon.
Selain itu, mohon kepada majelis untuk membatalkan putusan hukuman terhadap Rusli Zainal, baik tingkat pengadilan tipikor, pengadilan tinggi hingga putusan kasasi MA, Membebaskan pemohon Rusli Zainal dari segala hukuman," jelasnya.
Usai membacakan novum pemohon, Eva Nora juga menyampaikan agar majelis hakim dapat menrima pihak pemohon mengajukan saksi ahli pada sidang berikutnya.
Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada Jaksa KPK, Iskandar Marwanto SH dan Nurul Widiiasih SH. Agar menanggapi novum pemohon usai mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan pemohon pada tanggal 3 Desember 2015 mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.
Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.(dow/rtm)
Post a Comment