BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Burhanudin (56), Ketua Kelompok Tani di KUD KKPA Tani Bahagia Desa Kulimjaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya kembali melengkapi laporannya di Mapolda Riau, Kamis (11/11).
Pada keterangan sebelumnya, Burhanuddin melaporkan pengurus KUD KKPA Tani Bahagia atas dugaan penggelapan dana Fee KKPA Tahap 1 senilai Rp 700 Juta.
Laporan Polisi Nomor : LP/478/X/2015/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober silam, saat ini sedang ditangani Diskrimum Polda Riau. Terhadap laporan tersebut dijelaskan bahwa pembagian fee yang tidak sesuai kesepakatan dan terkesan fiktif hingga adanya pencatutan nama untuk pencairannya.
Saat mewawancarai langsung Burhanudin yang didampingi kuasa hukumnya Dody Fernando, SH, MH menerangkan, "ya, kedatangan kami hari ini adalah untuk memenuhi panggilan Penyidik Polda Riau meminta keterangan saksi sekalian kami menyerahkan lampiran bukti permohonan tambahan terkait adanya dugaan penggelapan hampir 2 Miliar ini' pungkasnya.
Dody menambahkan, 'kuat dugaan Pengurus KUD KKPA Tani Bahagia melakukan penyalahgunaan keuangan KUD Tani Bahagia pada semester I tahun 2015'.
Adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di KUD KKPA Tani Bahagia ini bukan yang pertama terjadi, pada tahun 2012 KUD KKPA Tani Bahagia diduga selewengkan Dana Hingga Rp 2,7 M.(dow)
Post a Comment