BERITA RIAU, PEKANBARU - Jika tidak ada hambatan, Kota Pekanbaru pada Tahun 2016 mendatang akan resmi mekar menjadi 83 kelurahan dari sebelumnya hanya 58. "Kami kini tinggal menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerahnya oleh DPRD," ungkap Kabag Tata Pemerintahan, Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (22/11/2015).
Ilustrasi : Peta Kota Pekanbaru |
Irma menjelaskan dalam usulan pemekaran pihaknya menambah 25 Kelurahan baru di wilayah setempat. Jumlah ini disebar pada 12 Kecamatan yang ada saat ini. Menurutnya, pembahasan ranperda pemekaran sudah dilakukan sangat alot pada awal tahun ini. Mulai dari jumlah Kelurahan yang dimekarkan per Kecamatan, penamaannya, hingga jumlah penduduk dan luasan.
Walau semua itu sudah melalui kajian tim khusus pemekaran dilapangan yang dilakukan tahun 2014 lalu, namun kini masih menunggu pengesahan panitia khusus (pansus).
"Kalau sudah disahkan maka tahun depan kami sudah menganggarkan untuk pembangunan kantor dan penambahan personil pegawai pelayanan," bebernya.
Pihaknya sudah memberikan usulan penganggaran biaya utuk itu semua secara bertahap pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2016. Masih sebut Irma, selanjutnya jika pemekaran Kelurahan Pekanbaru disahkan tahun ini, maka tahun 2016 mendatang pihaknya juga akan langsung melakukan kajian bagi pemekaran Kecamatan.
"Usulan pemekaran Kecamatan yang tertunda dari tahun 2011 akan kami lanjutkan 2016," tutur Irma.
Irma menganalisa pemekaran demi pemekaran yang diupayakan Pemko ini seiring juga guna menunjang peningkatan status Pekanbaru dari kota besar menjadi metropolitan di masa datang. Semua upaya ini akan dilakukan seiring pesatnya perkembangan jumlah penduduk Pekanbaru yang sudah mencapai sekitar 1,3 juta jiwa. Karena untuk menjadi kota metropolitan ada persyaratan yang harus terpenuhi, baik administrasi maupun politis.
"Kami optimis menjelang akhir tahun Ranperda pemekaran akan disahkan," pungkasnya.(dow/rtm)
Post a Comment