BERITA RIAU, ROKAN HULU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu (Rohul) ditetapkan sebesar Rp 2.117.500. UMK tahun ini naik 10 Persen dari UMK 2015 lalu yang hanya berkisar Rp 1.925.000.
Penetapan UMK 2016 dilakukan melalui Rapat Penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melibatkan unsur pemerintahan, organisasi buruh, pengusaha, di aula gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohul di Pasirpangaraian, Jumat (20/11/15).
Menanggapi UMK 2016 tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rohul M. Sahril Topan mengatakan UMK 2016 hasil rapat Dewan Pengupahan Rohul sudah sesuai, apalagi sudah dilakukan melalui survey pasar sebelumnya.
"Kita tetap terima hasil rapat, karena sudah melalui survey pasar. Dan hasilnya ini akan diajukan ke Bupati Rokan Hulu," ujar Topan usai Rapat Dewan Pengupahan Rohul, Jumat.
Pasca UMK 2016 ditetapkan, Topan mengharapkan Pemkab Rohul melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul harus mengawasi penerapan UMK di seluruh sektor.
"Termasuk mengawasi penerapan di pemerintah itu sendiri, seperti gaji honorer, karena mereka juga pekerja. Apalagi dari laporan pengawasan Disnaker (Disosnakertrans) realisasi penerapan UMK 2015 lalu baru 75 persen," jelasnya.
Menurut anggota Komisi I DPRD Rohul ini, harus ada kekuatan dan kebersamaan dalam mensosialisasikan UMK 2016. Seluruh pengusaha juga diminta membayarkan upah pekerjanya sesuai ketetapan UMK mulai awal tahun depan, termasuk bagi pembantu rumah tangga, penjaga toko, karyawan bank, karyawan industri, dan karyawan di sektor lain.
Topan mengharapkan, Pemkab Rohul dan DPRD Rohul memberikan porsi anggaran lebih besar untuk Disosnakertrans Rohul di tahun mendatang, sehingga dinas ini bisa mensosialisasikan besaran UMK 2016 ke seluruh perusahaan.
"Sehingga hak-hak karyawan terealisasi dan dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja," harap Topan.
Disinggung soal upah buruh harian lepas atau BHL di perusahaan yang masih di bawah UMK, Topan mengatakan upah BHL disesuaikan dengan upah sektor. Sama halnya dengan upah buruh bongkar yang disesuaikan oleh Peraturan Bupati, dinilainya masih di bawah UMK. (dow/rtm)
Post a Comment