BERITA RIAU, PEKANBARU - Pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan Peraturan Parkir di tepi jalan tahun 2015 belum berlaku. Sehingga saat ini masih berlaku tarif lama, belum ada kenaikan.
Hal ini diungkapkannya setelah munculnya keluhan warga, walau Perda Parkir 2015 yang disahkan belum berlaku sudah ada juru parkir naikkan ongkos parkir.
Seperti disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin kepada awak media. "Saya tegaskan tidak ada kenaikan sepeser pun. Tarif parkir yang sesuai perda itu masih panjang, ada tahapan-tahapannya. Untuk saat ini berlaku tarif lama," katanya, Jumat (06/11/2015).
Kadishub Pekanbaru, Aripin |
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 yang berbunyi retribusi Parkir seharusnya Rp 2000 untuk Kendaraan roda empat dan Rp 1000 untuk kendaraan roda dua.
"Sekarang sama, tidak ada perubahan. Saya tegaskan, jangan ada oknum petugas naikkan parkir di atas itu," tegasnya.
Aripin menuturkan saat ini ada ratusan titik parkir yang dikelola 96 koordinator. "Mereka membawahi ratusan juru parkir. Dan kita sebagai tupoksi pengawasan dan penertiban. Kalau ada oknum juru parkir naikkan tarif di atas itu siap-siap Konsekuensinya sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.
Dirinya meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir. "Kita ucapkan terima kasih kritik dan saran masyarakat. Tapi kita juga minta masyarakat ikut awasi oknum jukir, lihat siapa namanya, ciri-cirinya. Laporkan ke kita, akan ditindak lanjuti, pasti itu," tuturnya.
Sesuai yang diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda Parkir di Tepi Jalan sebagai pengganti Perda nomor 3 tahun 2009. Dalam kebijakan baru tersebut ditetapkan zona-zona khusus di mana tarif parkir naik dari Rp 1000 maksimal Rp 4000 untuk roda dua. Dan Rp 2000 menjadi Rp 8000 bagi kendaraan roda empat.(dow/btp)
Post a Comment