BERITA RIAU, DUMAI - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai bersama seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati besaran UMK Dumai 2016 mendatang yakni senilai Rp. 2.514.500 atau kenaikannya setara dengan 14 persen dari UMK 2015.
DPK Kota Dumai Bersama Seluruh SP/SB dan Apinda saat Penandatanganan UMK |
Rapat penentuan UMK dilaksanakan diruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur, Senin (16/11/15). Putusan besaran angka UMK Dumai 2016 mendatang tersebut didapat secara kolektif alias merupakan keputusan bersama.
Angka Rp. 2.514.500 tersebut merupakan angka yang didapat sesuai PP 78 Tahun 2015 dengan diberikan sedikit negosiasi diantaranya KHL diturunkan sebesar Rp. 61.000 dan UMK Kota Dumai dinaikkan sebesar Rp. 61.000 dari ketetapan awal sesuai PP 78 Tahun 2015 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM yang juga selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Dumai, mengatakan bahwa setelah melalui proses rapat pleno dan negosiasi yang cukup panjang serta alot, akhirnya UMK Dumai 2016 ditetapkan.
"Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya, usulan besaran angka UMK Dumai 2016 mendatang tersebut merupakan usulan angka UMK tertinggi se-Provinsi Riau. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.394.500 dan Kuansing sebesar Rp. 2.227.500," kata Amiruddin.
Diakui Amiruddin, Rapat Pleno pembahasan UMK 2016 kali ini merupakan Rapat Pleno yang sangat alot jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan hari ini sudah merupakan Rapat Pleno yang ketiga kalinya, sehingga DPK Dumai harus mengambil sikap tegas untuk menetapkan UMK 2016.
"Hari ini merupakan penentu nasib pekerja dan pengusaha Kota Dumai, mengingat deadline pengajuan berkas besaran UMK 2016 yang paling lambat harus diserahkan ke pihak Provinsi Riau pada 21 November mendatang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai ini.
Menurutnya, kebijakan besaran UMK Dumai yang diajukan DPK dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tanpa menyalahi aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya.
"Dimana kebijakan tersebut diambil secara adil dan bijaksana, agar dapat mensejahterakan buruh tanpa membebankan perusahaan dan terus menarik investor untuk terus masuk ke Kota Dumai. Jadi kenaikan UMK 2016 ini kirannya dapat mensejahteraan karyawan dan buruh," jelasnya.
Sementara terkait kapan penetapan UMK Dumai 2016 tersebut dapat mulai diberlakukan di Kota Dumai, Amiruddin menyatakan bahwa usulan tersebut masih harus disampaikan kepada pihak Provinsi Riau untuk nantinya diterbitkannya Plt Gubernur Riau.
"Namun jika tidak ada aral melintang, mudah-mudahan mulai Januari 2016 UMK Dumai tersebut telah dapat diberlakukan dan dijalankan oleh Perusahaan yang ada di Kota Dumai," tegasnya.
Dimana, jika sesuai besaran usulan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kota Dumai menduduki peringkat utama atau dengan usulan tertinggi yakni mencapai Rp. 2.514.500,-. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis dengan Rp. 2.394.500, Kuansing dengan Rp. 2.227.500, Pelalawan dengan Rp. 2.176.500.
Pekanbaru dengan Rp. 2.165.435, Rokan Hilir (Rohil) dengan Rp. 2.150.000, Siak dengan Rp. 2.140.000, Kampar dengan Rp. 2.130.000, Meranti dengan Rp. 2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) dengan Rp. 2.100.000 dan peringkat terakhir diduduki oleh Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp. 2.000.000.(dow/rtm)
Post a Comment