BERITA RIAU, JAKARTA - Jika Anda akan merencanakan perjalanan liburan pada tahun 2016, bersiaplah untuk menentukan tanggal keberangkatan.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 pada Kamis (25/6/2015). Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 ialah sebanyak 19 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id), Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Puan juga berharap, dengan adanya libur nasional, sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Berikut adalah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2016:

Jumat, 1 Januari – Tahun Baru Masehi 2016

Senin, 8 Februari – Tahun Baru Imlek 2567

Rabu, 9 Maret – Hari Raya Nyepi 1938

Jumat, 25 Maret – Wafat Yesus Kristus

Minggu, 1 Mei – Hari Buruh Nasional

Kamis, 5 Mei – Kenaikan Yesus Kristus dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (27 Rajab 1437 H)

Minggu, 22 Mei – Hari Raya Waisak 2560

Senin-Selasa, 4-5 Juli – Cuti bersama (perkiraan)

Rabu-Kamis, 6-7 Juli – Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437 H)

Jumat, 8 Juli – Cuti bersama (perkiraan)

Rabu, 17 Agustus – HUT Ke-71 Republik Indonesia

Senin, 12 September – Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijah 1437 H)

Minggu, 2 Oktober – Tahun Baru Hijriah (1 Muharam 1438 H)

Senin, 12 Desember – Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1438 H)

Minggu, 25 Desember – Hari Raya Natal
(dow/kmp)

Jika Anda akan merencanakan perjalanan liburan pada tahun 2016, bersiaplah untuk menentukan tanggal keberangkatan. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 pada Kamis (25/6/2015). Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 ialah sebanyak 19 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id), Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Post a Comment

Powered by Blogger.