BERITA RIAU, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengharapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru murni tahun 2016 dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara Anggaran (KUA-PPAS) ke DPRD Kota Pekanbaru.
Ilustrasi |
"Minggu lalu kita sudah serahkan KUA-PPAS nya ke dewan, mudah-mudahan dalam waktu dekat TAPD dan Tim Banggar bisa duduk bersama untuk membahas dan segera mengesahkan RAPBD menjadi APBD tahun 2016," kata Wako, Jumat (13/11/2015).
Dikatakan Wako, jika dalam waktu dua minggu APBD tahun 2016 tak juga kunjung disahkan, Firdaus mengkhawatirkan Pemko Pekanbaru bakal dikenakan sanksi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tak tepat waktu kan kita juga yang rugi dan bakal dikenakan sanksi. Makanya kita berharap sebelum tanggal 30 November, APBD murni 2016 sudah bisa disahkan," ungkapnya.
Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, RAPBD menjadi APBD bisa disahkan tepat waktu.
Dalam SE (surat edaran) itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.(dow/rls)
Post a Comment