BERITA RIAU, JAKARTA - Upaya Kementerian Kesehatan untuk membersihkan praktik kedokteran khusus yang berstatus pegawai negeri sipil dari kegiatan gratifikasi bersama perusahaan farmasi mendapat respon dari kalangan dokter. Sejumlah dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada beberapa pelaporan sponsorship," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Ahad (15/11/2015). Dia tidak menyebutkan apa bentuk penerimaan gratifikasi yang dilaporkan. Dia juga enggan mengungkapkan identitas dokter yang telah mematuhi aturan pelaporan gratifikasi tersebut.
Namun, informasi yang diterima wartawan menyebutkan, mayoritas gratifikasi yang dilaporkan berupa akomodasi seminar untuk profesi dokter yang digelar di dalam maupun luar negeri.
Adanya penerimaan laporan gratifikasi dari kalangan dokter juga dibenarkan Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti. Tetapi, Yayuk tidak bisa memastikan apakah sponsorship dimaksud ada yang berbentuk uang.
"Misalnya mau bikin seminar terus sponsornya perusahaan farmasi. Tapi saya belum dapat rincinya," kata Yuyuk. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Kajian KPK ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kemkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter juga bentuk, batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPKIndriyanto Seno Adji.(dow/jpn)
Post a Comment