BERITA RIAU, SIAK - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Kemendiknas, Drs. H. Syofyan, M.Pd didampingi penasehat hukumnya H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Ph.D hadir ke ruangan Wakil Kepala Kepolisian Resort Siak, Jumat (27/11/2015). Kehadiran tersangka dengan PH-nya tersebut meminta agar tersangka jangan ditahan.
Mapolres Siak |
"Pertama, Dalam rangka membantu klien saya. Kemudian tak ada salahnya saya bersikaturrahmi," kata Razman Arif Nasution kepada media.
Menurut dia, ada kriminalisasi yang dilakukan Polres Siak terhadap kliennya. Alasannya, orang yang seharusnya ditetapkan tersangka adalah kepada SDN 01 dan SDN 12 Kandis yang ditetapkan tersangka. Selain itu adalah Andre, pihak ketiga dalam pengadaan barang-barang program e-learning.
"Klien saya meneken persetujuan pemberlian atas sepengetahuan kepala Disdikbud Siak. Justru hanya dia seorang yang ditetapkan tersangka. Inikan tidak adil. Low is justice the clear, thero kriminalisasi," kata dia.
Selain itu, ia memandang aneh hingga kini kliennya tidak pernah mengetahui kerugian negara. Penyidik merahasiakan hal tersebut kepada tersangka. Sehingga, ia menuding Polres Siak tidak prosedural dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
"Saya sudah layangkan surat kepada Polres Siak, bahwa saya ingin kasus ini digelar perkara khusus. Apalagi, klien saya tidak pernah diaudit selama ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengadakan bantuan pembelajaran secara elektronik (E-Learning). Program tersebut untuk 48 SD di Siak dengan anggaran Rp 2,5 miliar.
Anggaran itu diserahkan kepada Disdikbud Siak melalui Bidang SD. Proyek itu dilelang dan dimenangkan oleh CV Asa Andira. Sedangkan pengadaan program e-learning ini terdiri dari Laptop, projector, screen projector, printer, Wifi dan speaker aktif untuk 48 SD. Unit tipikor Polres Siak menemukan adanya dugaan mark up atas pembelian barang-barang tersebut.(dow/tbp)
Post a Comment