BERITA RIAU, PEKANBARU - Kendati dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun tak membuat Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau puas. Karena itu, setelah majelis hakim Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, Susilo langsung menyatakan banding. 

Mantan Kadisbun Riau, Susilo
Langkah yang sama, jaksa penuntut pun ikut menyatakan banding.

Dimana sidang yang digelar Kamis (12/11/15) malam kemarin. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Amin Ismanto SH, menyatakan Susilo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

"Menghukum terdakwa Susilo dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan," ucap Amin. 

Dalam amar putusan tersebut, Susilo yang terbukti melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 itu. Tidak dibebankan membayar kerugian negara, dan kerugian negara dibebankan kepada Mizwan Chandra (penuntutan terpisah).

Setelah sanksi pidana dijatuhkan, Susilo langsung menyatakan banding.

" Atas putusan majelis ini, saya menyatakan banding Yang Mulia," ujar Susilo.

Pada sidang sebelumnya, Susilo yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Program K2i. Dituntut dengan hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumriadi SH selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1


Seperti diketahui, Susilo dihadirkan kepersidangan atas tidak pidana korupsi Program K2I yang dilakukannya. 

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. 

Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.(dow/rtm)

Kendati dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun tak membuat Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau puas. Karena itu, setelah majelis hakim Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, Susilo langsung menyatakan banding.

Post a Comment

Powered by Blogger.