BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - "Mulutmu Harimaumu, Yang akan menerkam lehermu" pepatah ini sepertinya bisa disematkan kepada ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi. Pasalnya, akibat perkataannya yang menyebutkan Satgas PDIP anti Pilkada Curang yang dibentuk oleh partai berlambang benteng bermoncong putih itu abal-abal. Kini politisi PKB Kuansing itu dilaporkan oleh PDIP Ke Polda Riau.
Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi |
Tak senang dengan sebutan Musliadi itu, kader PDIP berang. Sehingga Ketua DPD PDIP Provinsi Riau, Kordias Pasaribu melaporkan langsung kasus pencemaran nama baik partai itu ke Polda Riau pada hari Kamis(12/11/15).
Menanggapi laporan PDIP tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu(14/11/15) seputar laporan DPD PDIP Riau ke Polda Riau, mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan Musliadi mempersilakan pihak-pihak yang kurang senang atas ucapannya itu untuk melaporkan.
"Silahkan saja lapor, kalau saya dipanggil nanti, saya akan datang," ujar Musliadi.
Kendatipun Musliadi mengakui penyebutan abal-abal itu, namun maksud Musliadi bukanlah menyoroti PDIP. Melainkan mengkritisi Satgas anti Pilkada Curang yang dibentuk oleh partai tersebut.
(baca juga : Dugaan Kecurangan Di Pilkada Kuansing, Satgas Serahkan Bukti Ke Bawaslu)
(baca juga : Dugaan Kecurangan Di Pilkada Kuansing, Satgas Serahkan Bukti Ke Bawaslu)
"Pengertian abal-abal itu kan banyak, saya mengartikannya antara independen dan tidak dalam pengawasan Pilkada. Lagian, organisasi ini juga tidak memenuhi kriteria organisasi pemantau seperti yang diamanatkan PKPU," jelas Musliadi.
Untuk itu, ia meminta pengurus PDIP Riau agar lebih cermat dalam membaca berita, sehingga informasi yang diterima tidak salah. "Saya tidak pernah bilang Ilegal, kalau abal-abal iya," tuturnya.
Dikatakan Musliadi, sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintah, hukum dan politik, sudah sewajarnya untuk menyorot kinerja dari Satgas. Karena, ia tidak ingin ada kerusuhan dalam proses demokrasi di Kuansing.
Ketua Panwaslu Kuansing Terancam Dilaporkan
Katua BP Pemilu DPC PDIP Kuansing Asnaldi juga menuturkan, dalam kasus pencemaran nama baik partai itu dalam membentuk Satgas anti Pilkada curang, tidak menutup kemungkinan akan berbuntut panjang. Karena ada beberapa pihak yang ikut menghujat kinerja Satgas PDIP tersebut. " Ketua Panwaslu Kuansing juga terancam akan dilaporkan ke Bawaslu. Karena telah menyebut Satgas lembaga ilegal," Asnaldi menjelaskan.
Namun dilaporkan atau tidaknya Ketua Panwaslu itu ujarnya, tergantung kepada DPD PDIP Riau. Karena proses hukum telah diambil alih oleh DPD PDIP untuk menindaklanjuti.
Selain itu, Kepala Kesbangpol Kuansing, Linskar juga menyebutkan kepada media jika Keberadaan Satgas) Anti Pilkada Curang yang dibentuk PDIP di Kuansing belum terdaftar di Kesbangpol Kuansing. Sehingga pemerintah sulit untuk mendeteksi organisasi ini bergerak dibidang apa dan untuk apa.
Kata Linskar, Kesbangpol sebagai instansi pemerintah yang bertugas membina Partai Politik, pihaknya selalu berupaya agar tidak terjadi gesekan di masyarakat, baik antara Parpol maupun masing-masing tim sukses.
"Sebaiknya mendaftar ke Kesbang, biar kami tahu organisasi ini apa, bergerak dalam bidang apa," kata Linskar. Sebagai Desk Pilkada, Kesbangpol selalu memantau pelaksanaan Pilkada Kuansing. Ia menilai, Satgas Anti Pilkada merupakan organisasi liar.
"Sepanjang tidak mendaftar di lembaga terkait, berarti ini jelas organisasi liar," tutur Linskar.(dow/rtm)
Post a Comment