Ahmad Mius, Terdakwa Korupsi Dana Pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar |
BERITA RIAU, KAMPAR - Terdakwa korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar, Achmad Mius alias A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Kampar. Sontak terhenyak, mendengar putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru, yang diluar perkiraannya.
Semula A Mius menduga hukuman terhadap dirinya lebih rendah dari tuntutannya. Ternyata dugaanya itu meleset. Karena majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, pada sidang yang digelar Senin (16/11/15) sore itu. A Mius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta atau sudsider selama 2 bulan.
Selain itu, A Mius juga dibebankan membayar uang kerugian negara sebesar Rp Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara. Karena terbukti melanggarar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan majelis hakim tersebut, A Mius hanya bisa menyatakan sikap pikir pikir selama sepekan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Agung Irawan SH, Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara. Atas perbuatannya melanggarar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011.
Perbuatan terdakwa yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu, terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu
Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada.
(simak juga : Didakwa Bersalah, A Mius Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara)
Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.
Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota.
Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya.(dow/rtm)
Post a Comment