BERITA RIAU, PEKANBARU - Administrasi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LP-POM) MUI Riau, Amelia menyebutkan minimnya pengusaha makanan mengurus setifikasi halal disebabkan tidak adanya motivasi yang mendorong. Salah satunya Peraturan Daerah (perda) halal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Batam, Bandung dan Jakarta sudah ada perda halal. Itu memicu pengusaha mengurus sertifikasi. Disini (Riau.red) kita belum punya perda serupa," terangnya pada Wartawan, Rabu (25/1/2015).
Banyak pengusaha makanan yang memilih mundur ketika MUI Riau menyampaikan syarat yang harus dipenuhi untuk sertifikasi. Salah satunya bahan makanan yang dipakai.
"Mereka (pengusaha makanan.red) yang mundur karena enggan mengganti bahan makanan yang sesuai dengan penilaian dari MUI, " ujarnya.
Terkait perda halal pihak MUI sudah pernah mengajukannya ke pemerintah Kota Pekanbaru.
Namun, usulan tersebut hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.
"Sudah pernah. Tapi tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya, " terangnya.
Terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengakui jika pemerintah Kota belum ada mengusulkan perda halal. Salah satu kendalanya menurut Ayat, perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Sementara dalam undang-undang tidak ada sanksi. Perda tidak boleh mengangkangi undang-undang, " ujar Ayat.
Meski demikian pemerintah Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan sosialisasi bersama dengan MUI, BPOM pada pengusaha makanan.
"Kita akan lihat kedepannya jika memang ada undang-undang yang mengatur sanksi didalamnya, tentu kita akan ajukan perda halal tersebut, " pungkas Ayat.
Dari data LP-POM MUI Riau ada baru sekitar 230 pengusaha makanan yang mengurus sertifikasi halal.(dow/tbp)
Post a Comment