BERITA RIAU, DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima limpahan berkas enam tersangka narkoba tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Berkas enam tersangka narkoba itu langsung diterima pihak Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Kamis (26/11/15).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Andi Wildan Saragih SH, kepada riauterkinicom membenarkan bahwa adanya limpahan berkas enam tersangka narkoba yang merupakan hasil tangkapan pihak BNN Pusat. "Benar bang, hari ini kita menerima limpahan berkasnya," jawabnya.
Sementara mengenai barang buktinya sendiri, kata Wildan, sesuai berkas yang diserahkan petugas BNN Pusat kepada pihaknya hampir mencapai 2,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Enam tersangka itu dibawa petugas BNN Pusat dari Jakarta langsung ke Kota Dumai.
"Barang bukti sabunya 2,5 kilogram kurang sedikit. Ketika kita menerima berkas bersama enam tersangka proses pemeriksaan dilakukan di dua ruang berbeda. Mengingat jumlah tersangka cukup banyak, dan para tersangka datang dari Jakarta langsung ke tempat kita," ujar Wildan Saragih.
Ditambahkan Kasi Pidum, selain barang bukti sabu-sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga diserahkan pihak BNN Pusat yang diantaranya mesin perahu, mobil, sepeda motor, dokumen dan buku tabungan. Barang bukti seperti mobil, sepeda motor dan perahu itu diambil dari Polres Dumai.
Informasi yang berhasil dirangkum, proses penyerahan berkas enam tersangka narkoba yang diduga melibatkan jaringan internasional ini mendapatkan pengawalan super ketat ke Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Ke enam tersangka itu menggunakan baju tahanan BNN berwarna Biru.
Sebagai data tambahan, ke enam tersangka itu diantaranya pengambil barang dari Medan berinisial FN alias I (39 tahun), kurir berinisial AM (36 tahun), JM (37 tahun), dan FA (34 tahun), Pemilik perahu cepat berinisial AK alias AU (34 tahun) dan anak buah kapal berinisial F (34 tahun).
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka AK, AM, JM, FA, FN ditangkap di Jalan Raya Kelakap Tujuh, Dumai Barat. Tersangka berinisial F ditangkap di sebuah rumah di Komplek BTN Asri Blok H2, Kelurahan Simpang Tetap Darul Iksan, Kecamatan Dumai Barat.
Sedangkan BNN menetapkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.(dow/rtm)
Post a Comment