BERITA RIAU, KAMPAR - Polres Kampar lakukan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap lima personil di jajaran Polres Kampar. Lima personel dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Pelaksanaan Sidang KKEP kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang Kode Etik Polres Kampar |
Pada pelaksanaan Sidang Kode Etik Kepolisian ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan selaku Ketua Sidang Komisi dan Kabag SumdaKompol Syafri Tan selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Era Maifo selaku penuntut Jum’at (30/10/15).
Tidak main - main hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelanggar Kode Etik Kepolisian ini, empat dari lima terperiksa pada Sidang KKEP ini dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Briptu Hariandi, Briptu Shandra Shandi, Briptu Gali Rakasiwi dan Bripda Bento Faznando, sementara itu satu terperiksa lainnya Bripka Augustamar dijatuhkan hukuman Demosi.
Para personil Polri yang disidangkan ini terkait beberapa kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian antara lain terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kasus pidana umum dan Desersi.
Sebelum sidang putusan ini dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikutipara pejabat utama Polres Kampar serta para perwira untuk dimintakan pendapatserta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada para pelanggar Kode Etik Kepolisian ini.
Waka Polres Kampar selaku pimpinan sidang usai pelaksanaan sidang inimemyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbanganyang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.
Kepada para personil yang dijatuhi hukuman PTDH ini disampaikan Pimpinan Sidang untuk dapat mengambil hikmahnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya tapimungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidup anda. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk merubah diri kearah yang lebih baik.(dow/rtm)
Post a Comment