BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, meminta diadakan sosialisasi mengenai peraturan pajak penghasilan (PPH) pasal 21.
"Kami belum megerti secara jelas mengenai besaran pemotogan PPH 21," kata Rusli, seorang PNS Indragiri Hulu di Rengat, Minggu.
Ia mengatakan, setiap bulan gaji PNS dipotong untuk membayar pajak, namun sudah puluhan tahun pegawai belum mengerti perhitungan pemotongan serta jumlah yang harus dibayar pegawai per golongan.
PNS selama ini hanya menandatangani daftar gaji setiap bulan, tanpa pemahaman mengenai pajak, sehingga masih ada keraguan dan menginginkan diadakan sosialisasi perpajakan.
"Sebaiknya diberikan penjelasan agar tidak salah duga. Dikhawatirkan terjadi kesalahan petugas sehingga berdampak luas karena bisa menyangkut miliaran rupiah," sebutnya.
Gaji ribuan PNS dipotong untuk pajak, dan jika ada kelebihan pembayaran uangnya apa dikembalikan?
Warga Indragiri Hulu, Tamsur mengatakan, sudah seharusnya PNS mengetahui cara menghitung pajak penghasila, agar tidak berprasangka buruk.
"Jika PNS meminta digelar sosialisasi, sebaiknya aspirasi itu ditanggapi," ujarnya.
Pihak petugas pajak juga selayaknya menggelar kegiatan perhitungan pajak penghasilan PNS agar semua berjalan transparan dan tidak ada kesalahan dalam perhitungan, ujarnya.(dow/anr)
Post a Comment