BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Seorang pengangguran di Jalan H Samsuri RT. 10 Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial JM (18) dilaporkan ke pihak kepolisian ("dipolisikan").
Pasalnya yang bersangkutan diduga telah menyebarluaskan rekaman foto mesum, seorang gadis di bawah umur sebut saja namanya Bunga di media jejaringan sosial (medsos) facebook.
Akibat posting foto mesum di akun terlapor (JM), Bunga dipanggil oleh pihak sekolah, salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tembilahan. Tidak terima perbuatan JM tadi, pihak Bunga ditemani saksi gurunya melaporkan JM ke polisi.
Dalam laporan Bunga ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Inhil, rekaman perbuatan mesum dirinya dengan JM berawal ketika September 2015, korban Bunga diajak oleh pelaku untuk makan malam di luar.
Setelah itu terlapor mengajak korban ke rumahnya. Lalu Bunga dibujuk untuk melakukan hubungan, layaknya suami istri. Awalnya, Bunga menolak, tetapi tetap memaksa dan mengancam korban. Ternyata tidak hanya melakukan hubungan intip, terlapor pun mengambil "adegan" itu dengan menggunakan kamera handphone miliknya.
Setelah memotret perbuatan seksual tersebut, Sabtu (26/9/15) lalu, pelaku lalu mengunggahnya ke dalam akun facebook miliknya. Sehingga hal tersebut menyebar dan diketahui oleh Mina yang merupakan guru korban. Atas kejadian tersebut korban bersama Mina melaporkan JM ke SPKT Polres Inhil.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasikan riauterkinicom, Sabtu (3/10/15), membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sekaligus penyebarluasan foto mengandung unsur pornografi.
"Kasus itu saat ini masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Inhil guna pengusutan lebih lanjut," katanya.(dow/rtm)
Post a Comment